lampumerahnews.id
Batam - Setelah beberapa kali melakukan aksi maling pasir laut, kapal MV YC 6 dan MV ZS 9 asal Singapura diamankan aparat dari Kapal Pengawasan (KP) Orca 3 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
MV YC 6 dan MV ZS 9 adalah kapal jenis penghisap pasir (dradger) dan penampung pasir (dumping) yang biasa digunakan untuk mendukung proyek pembangunan reklamasi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengaku ikut langsung dalam menangkap basah dua kapal berbendera Singapura itu di perairan Batam.
" Mereka ini ternyata sudah beberapa kali curi pasir di perairan Batam dan kami akan terus mengawasi perairan Batam agar tidak ada lagi kasus serupa, "tegasnya melalui keterangan pers nya. (12/10/24).