lampumerahnews.id
Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Kepelabuhanan telah melaksanakan serah terima Sertifikat Pengesahan atau Certificate of Approval (COA) Penyelenggaraan Pelatihan Kepelabuhanan kepada Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) Pemanduan Kapal kepada Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut (BP2TL).
Sertifikat tersebut diserahkan oleh Direktur Kepelabuhanan, Muhammad Masyhud, kepada Kepala PIP Semarang, Siti Maimunah, dan Kepala BP2TL, Heru Widada, dengan disaksikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi, di Ruang Sriwijaya, Kantor Pusat Kemenhub, Kamis (3/10).
Capt. Antoni menyampaikan bahwa serah terima sertifikat tersebut merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam upaya meningkatkan kompetensi dan kualitas SDM di bidang kepelabuhanan serta pemanduan kapal.
“Untuk itu, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Direktur Kepelabuhanan karena telah melewati rangkaian proses yang cukup panjang dalam melakukan pendampingan, verifikasi dokumen persyaratan, dan pemeriksaan fisik terhadap PIP Semarang dan BP2TL, yang merupakan dua entitas lembaga diklat di lingkungan BPSDMP, hingga dinyatakan memenuhi persyaratan untuk memperoleh sertifikat pengesahan Certificate Of Approval,” ujarnya.
Sebanyak tujuh Sertifikat Pengesahan diberikan kepada dua entitas lembaga diklat di lingkungan BPSDMP tersebut. Dua Sertifikat Pengesahan (COA) diberikan kepada PIP Semarang, yaitu untuk Pelatihan Kepelabuhanan Tipe A dan B.
Sementara itu, lima Sertifikat Pengesahan (COA) diberikan kepada BP2TL, yakni untuk Pendidikan dan Pelatihan Pandu Tingkat II dan I, Pelatihan Penyegaran dalam rangka pengukuhan (endorsement) Sertifikat Pandu Tingkat II dan I, serta Pelatihan Operator Radio Pemanduan.
“Ketujuh sertifikat pengesahan tersebut diberikan kepada PIP Semarang dan BP2TL dengan masa berlaku selama lima tahun,” tutupnya. Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepelabuhanan Muhammad Masyhud menyampaikan bahwa saat ini telah ditetapkan dua Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan dua keputusan tersebut, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 415 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan di Bidang Kepelabuhanan tanggal 2 Juli 2024, dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 574 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Pemanduan Kapal tanggal 13 September 2024.
“Seluruh rangkaian prosedur verifikasi, pemeriksaan fisik, hingga penerbitan COA merujuk pada keputusan Direktur Jenderal tersebut. Dengan terbitnya keputusan ini, maka terbuka ruang yang luas bagi seluruh lembaga diklat di lingkungan BPSDMP Kemenhub maupun di luar Kemenhub, untuk mendapatkan Sertifikat Pengesahan (COA) dari Dirjen Perhubungan Laut sebagai penyelenggara diklat, sepanjang telah memenuhi seluruh persyaratan dan prosedur yang ditentukan,” jelasnya.
Adapun untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, integritas, dan independensi, seluruh rangkaian permohonan, verifikasi, pemeriksaan fisik, hingga penerbitan sertifikat telah terdigitalisasi secara online melalui aplikasi SIPANDU.