Iklan

Klik Ternak

Gandeng Surveyor Indonesia KemenkopUKM Verifikasi Status Usaha Simpan Pinjam Koperasi

lampumerahnews
Senin, 07 Oktober 2024, 23.03 WIB Last Updated 2024-10-07T16:03:36Z




lampumerahnews.id

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) telah menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey, sebagai pihak independen untuk memverifikasi lapangan terkait penilaian usaha simpan pinjam koperasi yang bersifat tertutup (close loop) atau terbuka (open loop).


Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (5/10/2024), menyampaikan verifikasi lapangan tersebut, telah dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia mulai 1 Oktober 2024.


Penilaian usaha simpan pinjam ini, merupakan perintah dari Pasal 321 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang harus diselesaikan oleh KemenKopUKM paling lambat 11 Januari 2025.


“Verifikasi lapangan dilaksanakan selama 2 bulan, yaitu 1 Oktober sampai 30 November 2024, dengan target minimal 50.000 koperasi yang memiliki usaha simpan pinjam,” ujarnya.


Untuk itu, Zabadi juga meminta jajaran Pengurus Koperasi dan Dinas Koperasi untuk memberikan dukungan kepada verifikator PT Surveyor Indonesia, agar pendataan berlangsung secara akurat, obyektif, dan tepat waktu.


Ia menegaskan, hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh PT Surveyor Indonesia akan dijadikan dasar oleh Tim KemenKopUKM untuk menentukan status usaha simpan pinjam koperasi bersifat tertutup atau terbuka.   


Koperasi yang berdasarkan hasil verifikasi lapangan dinyatakan sebagai koperasi yang tertutup, wajib melaksanakan ketentuan Permen Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh koperasi.


“Selanjutnya, koperasi yang hasil verifikasinya bersifat terbuka wajib memproses perizinan usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai Peraturan OJK,” tegasnya.


Zabadi menekankan, koperasi diharapkan menerima para verifikator PT Surveyor Indonesia, agar dapat memahami statusnya bersifat tertutup atau terbuka, serta dapat merencanakan pengembangan usahanya pada masa mendatang.  


Untuk menghadapi verifikasi lapangan secara baik, maka koperasi diharapkan melakukan pengisian Self Declare Konfirmasi melalui https://ods.kemenkopukm.go.id.


“Untuk pengisian self declare konfirmasi, koperasi dapat meminta bimbingan dari Dinas Koperasi di seluruh Indonesia,” ucapnya.


Verifikator dan jajaran Dinas Koperasi telah dilatih selama periode 25-30 September 2024 untuk angkatan pertama, dan 1-5 Oktober 2024 untuk angkatan kedua.  


Pelatihan lanjutan diberikan setiap akhir pekan oleh ACG Advisory dan KemenKopUKM untuk memberikan solusi bagi beragam permasalahan teknis dalam pelaksanaan verifikasi lapangan sampai dengan 2 November 2024. Hal itu juga dilakukan agar hasil verifikasi lapangan sesuai dengan standar prosedur yang ditetapkan oleh KemenKopUKM.   


Sementara itu, di tempat terpisah secara daring, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah Edy S. Bramantyo menegaskan pentingnya kegiatan verifikasi lapangan usaha simpan pinjam Koperasi, sebagai dasar menata dan mengembangkan usaha simpan pinjam koperasi.  


“Untuk itu, verifikatur diminta melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan secara profesional, obyektif, menjaga kerahasiaan data koperasi, dengan integritas diri yang tinggi, karena berkaitan dengan masa depan koperasi,” ujarnya.


Verifikasi usaha simpan pinjam koperasi ini sangat penting, dan menjadi basis untuk meningkatkan kinerja keuangan usaha simpan pinjam koperasi.  


Kinerja keuangan merupakan roh dari pengembangan usaha koperasi, kata Bramantyo pada sesi Pelatihan Pendataan USP Koperasi untuk Verifikatur Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur, yang diikuti jajaran Verifikatur dan Dinas Koperasi Seluruh Indonesia secara daring.

Komentar

Tampilkan

Terkini