lampumerahnews.id
Jakarta - Kasus yang saat ini menimpa Septia salah seorang Karyawan dari Selegram Jhon LBF akhirnya di putuskan dengan damai di pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (9/10/24).
Ketua umum Serikat Pekerja KSPSI Jumhur Hidayat mengatakan,
"Ini kriminalisasi terhadap perasaan atau tindakan ketidak adilan yang menimpa buruh dan itu harus di lawan, pekerja itu apalagi orang perorang sendirian pasti lemah posisi nya, ini kalau di biarkan akan jadi kebiasaan, sebenernya ini bukan satu-satunya, kalau ingin jujur banyak yang seperti ini, orang yang berserikat terus di kriminal kan dan di atur-atur lah, hanya saja memang tak terpantau, karena ini di Jakarta makanya kita gruduk aja sekalian, bahwa ini adalah suatu yang harus di lurus kan, "kata Jumhur di PN Jakarta Pusat.
Sunarti Ketua Umum SBSI yang ikut mengawal kasus Septia menambah kan.
" Kasus Septia ini yang tadi telah di sampai kan oleh pihak saksi atau pelapor itu sendiri ya hanya perasaan nya saja yang di dahulukan tapi ia tidak berfikir bagaimana nasib karyawan nya, gaji nya tidak sesuai ump, tapi bukan hanya di situ dia lupa ada aturan perusahaan, dan apa sudah di daftarkan dan lain-lain, dan apakah sudah betul di daftarkan , kita kan menduga itu hanya sebagai pemenuhan persyaratan hari ini, kasus Septia ini bila kita biarkan ini akan terjadi septia-septia yang lain ,"terang Perempuan yang merupakan ketua umum. Serikat SBSi .
Menurut Sunarti " dia hanya curhat soal masalahnya di cuitan tweeter masalah buruh, upahnya, jam kerja, potongan yang tidak jelas, tadi secara defisit sudah di akui, upah nya itu Rp 4 juta dan itu di bawah ump, ini sudah menyalahi, trus BPJS itu di bayar tapi hanya 4 bulan sedangkan dia sudah bekerja selama 21 bulan apakah imbang? apakah yang tadi di sampaikan bahwa ada perdamaian apakah masuk akal, bila perdamaian Septia di minta uang 300 juta, dan juga harus memberikan klarifikasi semua di media sosial, inikan juga ga imbang yang di minta itu antara langit dan bumi, seorang Septia punya gaji 4 juta anggap aja 10 juta , maka hari ini baik pelapor dan saksi mengatakan bahwa selama ini dirinya sudah punya sikap baik, dan dia pun katakan ini bentuk proteksi usaha saya dan lain-lain, tapi dia tidak pernah memikirkan perasaan orang lain dan nasib orang lain, malah dia tadi sempat teriak-teriak dan gak mau di foto ini menunjukkan arogansi seorang Jhon LBF, ini sebenernya gak boleh , harus nya bila menolak dengan santun lah jangan teriak-teriak, dan kesantunan ini yang di butuhkan semua pihak terhadap karyawan nya , "jelas nya.
Dari sudut pandang Tri Asmoko Aripan , Sekjen Aspek Indonesia , Pelapor adalah sebuah perusahaan konsultan perusahaan tapi malah justru tidak tertib dengan aturan sebuah perusahaan.
"Pelapor ini kan sebuah perusahaan konsultan perusahaan, harusnya dia lebih dulu menjadi perusahaan yang tertib hukum , patuh pada hukum ketenaga kerjaan, patuh terhadap administrasi tapi faktanya sampai di ungkap oleh Septia eks karyawan nya, dan masih ada banyak pelanggaran yang di lakukan khususnya yang menyangkut ketenaga kerjaan , mulai dari upah, pengaturan lembur, jam kerja, semua itu tertuang dalam perjanjian kerja dan tadi diakui di dalam persidangan, bahwa memang kapanpun dia mau dia bisa menghubungi karyawan nya , padahal ada namanya waktu yang tidak bisa di hubungi di luar jam kerja, dan itu mengapa jam kerja di atur 8 jam . Kita kaum buruh atau Serikat buruh memastikan Septia di bebaskan dan meminta kepada hakim yang menangani perkara ini untuk menyatakan Septia bebas tidak bersalah sehingga kita bisa memberikan penghormatan kepada pejuang buruh perempuan yang memperjuangkan hak-hak nya, "pungkas nya.