lampumerahnews.id
Jakarta - Peradilan Tata Usaha Negara menunda pembacaan putusan dari gugat PDI Perjuangan tentang pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden 2024.
Ketua Tim Kuasa Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, mengatakan, penundaan itu karena ketua majelis hakim sakit.
"Ya, betul, sidang ditunda tanggal 24 Oktober 2024,karena ketua majelisnya sakit," ujar Gayus kepada IDN Times, pada kamis kemarin.
Putusan seharusnya disampaikan PTUN DKI Jakarta secara daring melalui e-court pada Kamis, pukul 13.00 WIB. Gugatan yang dianjurkan PDIP terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.