Iklan

Klik Ternak

Ketum PPWI sebut memahami dan menghormati hak, kewajiban dan kewenangan pada institusi Polri dalam kasus Saruji

lampumerahnews
Selasa, 29 Oktober 2024, 16.05 WIB Last Updated 2024-10-29T09:06:04Z

 


lampumerahnews.id

Jakarta - Terkait hebohnya pemberita belakangan ini yang menyerang dan menyudutkan institusi penegak hukum yakni Polres Indragiri Hilir, tampaknya perlu disikapi secara proporsional. Sebagai aparat penegak hukum yang melakukan proses hukum terhadap aduan oleh seorang oknum Kepala Sekolah SMPN1 Tembilahan Hulu bernama Saruji yang menuding adanya dugaan pemerasan dan penipuan yang dialaminya yang dituduhkan kepada dua orang wartawan dari PPWI dan GWI Inhil, tampaknya memang harus dilihat secara proporsional.


Ketua Umum PPWI Pusat, Wilson Lalengke, mengakui dari aspek kewenangan yang dilakukan penyidik Polres Inhil terhadap perkara apapun, termasuk perkara dugaan penipuan dan pemerasan yang diadukan dan dituduhkan tersebut merupakan hak dan tanggung jawabnya sebagai aparat penegak hukum di Inhil. Dari sisi itu, secara pribadi Wilson Lalengke tentu memahami dan menghormati apa yang menjadi hak dan kewajiban serta kewenangan yang ada yang melekat pada institusi Polri, dalam hal ini Polres Inhil.


‘’Secara pribadi tentulah  bisa memahami dan memaklumi serta menghormati apa yang menjadi tugas oleh Polres Inhil dalam menangani aduan perkara apapun, termasuk aduan dugaan penipuan dan pemerasan tersebut. Itu memang bagian dari tugas kepolisian. Saya paham dan maklum soal itu.


Namun, secara profesional pula tentu kita tidak salah untuk mempertanyakan perihal unsur materil apa yang didapat oleh penyidik Polres Inhil dalam mentersangkakan wartawan PPWI dan GWI Inhil itu. Artinya kita tentu berhak tau secara jelas dan pasti apa sih yang mendasari keputusan dari penyidik Polres Inhil itu dalam menetapkan dua orang wartawan tersebut menjadi tersangka,"Tegas Wilson.

J

ustru logika dan faktanya dua wartawan inilah yang sebenarnya menjadi korban jebakan dan penipuan serta pengkhianatan dari Kepsek yang sudah dibantu dan sudah bersepakat ini ’ kilah Wilson menjelaskan dan juga bertanya.


Selanjutnya, Tokoh Pers Nasional Wilson Lalengke berharap, dengan adanya preseden yang tidak baik ini menjadi catatan dan perhatian penting bagi semua aparat penegak hukum untuk benar-benar lebih terukur dalam memastikan secara benar dan logis apakah seseorang itu bersalah atau tidak. Menurut Wilson, dalam kasus ini norma pasal yang dikenakan bukanlah pasal yang tepat untuk mentersangkakan wartawan Inhil tersebut.


Sebab, kalaupun dianggap dan ada yang berpendapat bahwa hak jawab tidak boleh berbayar sehingga bisa dipidanakan, maka hal itu pun tidak tepat untuk dikenakan kepada dua wartawan itu. Alasannya, kata Wilson,  jelas sekali bahwa wartawan yang membuat berita pertama bukanlah wartawan yang dua orang ini melainkan wartawan lain dari media yang lain pula. Sehingga hak jawab itu tidak dapat dibebankan kepada dua orang wartawan ini yang menawarkan berita berbayar yang memuat berita klarifikasi dan dimuat di media mereka masing-masing dengan persetujuan bersama keduabelah pihak antara Kepala Sekolah SMPN 1 Tembilahan Hulu itu dengan dua wartawan dari PPWI dan GWI Inhil tanpa sedikitpun ada unsur paksaan, unsur pemalakan, unsur penipuan ataupun unsur pemerasan,"ungkap Wilson.


’Artinya memang sama sekali tidak ada unsur pemerasan disitu, tidak ada juga unsur penipuan disitu, dan hak jawab yang berbayarpun tidak tepat dituduhkan kepada dua wartawan ini, karena bukan media mereka yang memuat berita awalnya, yang harus melayani hak jawab tersebut. Kecuali jika media mereka berdua itu adalah media yang pertama yang memberitakan, maka tanggung jawab hak jawab ada pada mereka. Sementara faktanya jelas tidak demikian, kan ?’’ imbuh Wilson sembari bertanya pula.


Terakhir Wilson menitip pesan agar Kapolres Inhil bersama Kasat Reskrimnya betul-betul memakai hati nurani terhadap kebenaran yang rasional terhadap kasus yang tidak jelas perbuatan pidananya. Walaupun ada pihak oknum dewan pers yang berpendapat aneh, itu diduga karena adanya pesanan. Begitupun terhadap ahli pidana yang belum tentu memahami tentang hukum pers dan aturan kode etik pers, termasuk adanya MoU antara Kapolri dengan Dewan Pers yang sudah bersepakat agar lebih di dalami lagi kasus yang menimpa korban dua orang wartawan dari PPWI dan Gwi, terakhir Wilson meminta kepada Polres Inhil dan jajarannya untuk bersikap Netral.



(Red/Dion)

Komentar

Tampilkan

Terkini