lampumerahnews.id
Bekasi- Ketua tim kuasa hukum korban Egy Bastyan Hermawan. SH, menyampaikan, "sejatinya hakim harus menggali sumber hukum lebih banyak dan melihat banyaknya jumlah korban bukan hanya mempertimbangkan sebagian kelompok".
Saat ini perkara EDCCash masih dalam proses persidangan, namun dalam praktiknya majelis hakim selalu mengesampingkan korban-korban yang lain dan hanya melihat sebagian korban
"Kami mempunya putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap bahkan telah keluar penetapan sita eksekusi dari PN Bekasi, namun sampai saat ini tidak pernah kita di libatkan dalam hal terkait persidangan TPPU yang sedang berlangsung" ungkap ketua tim kuasa hukum yang berkantor pada Kantor hukum YAPERMA Jawa barat
Sejumlah korban pada senin lalu tanggal 21 oktober 2024 melakukan aksi yang merupakan luapan emosi yang tidak didengar selama ini, padahal para korban tersebut telah melakukan berbagai upaya hukum dan telah taat mengikuti prosedur hukum, namun tak kunjung mendapat kepastian hukum.
Melalui pesan singkat lewat WA kuasa hukum korban EDC Cash, Egy Bastyan Hermawan, SH. juga menyampaikan kekecewaannya lantaran hakim menginginkan kesejahteraan dengan meminta kenaikan gaji dalam agenda cuti massal hakim lalu, namun hakim pada perkara ini tidak mampu untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum yang nyata bagi masyarakat." Tutupnya.