lampumerahnews.id
Jakarta - Kuasa Hukum Jessica Wongso , Otto Hasibuan mempertanyakan alasan ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin mempunyai dokumen CCTV di lokasi kejadian perkara(TKP) Kafe Oliver, Grand Indonesia.
Menurut Otto persidangan dahulu rekaman CCTV ini tidak di jelaskan secara terang asal usul rekaman itu yang sempat di putar saat persidangan.
"Kami bertanya asal usul dari mana rekaman itu , saksi dalam persidangan tidak dapat menjawab , yang jadi pertanyaan kita mengapa ada di tangan Darmawan, " ujar Otto di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/24).
Menurut Otto jika CCTV yang menjadi barang bukti seharusnya di amankan oleh penyidik , dia menilai bila demikian terlihat ada yang janggal.
Terlebih fakta kepemilikan di ungkap sendiri oleh Edi saat di wawancarai di salah satu stasiun televisi Nasional pada Oktober Tahun 2023 lalu .
Otto pun mempertanyakan kepemilikan potongan CCTV yang tidak di pertunjukan di persidangan.
"Dia (Edi) mengatakan ini adalah CCTV di Oliver dan tidak pernah di tayangkan di persidangan dan masih di simpan oleh nya , artinya video itu sudah terpotong-potong dan tidak utuh lagi, " Imbuhnya.