lampumerahnews.id
Jakarta - Masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 telah berakhir pada senin (30/9/2024) hari ini.
Berakhirnya masa jabatan anggota dewan (yang katanya) wakil rakyat itu ditandai dengan Rapat Paripurna DPR penutupan masa sidang I Tahun Sidang 2024-2025 keanggota DPR 2019-2024.
Menurut Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, masih banyak rancangan undang-undang (RUU) yang belum diselesaikan oleh DPR era Puan Maharani.
"Adapun RUU Perampasan Aset Tindak Pidana tidak kunjung diselesaikan oleh DPR 2019-2024. Ketua DPR pemarani sebenarnya berjanji bahwa DPR segera membahas RUU Perampasan Aset, " Katanya melalui siaran pers. (30/9/24).
Dia menambahkan " Hanya saja, pembahasan itu tidak pernah terjadi. Puan justru menegaskan RUU Perampasan Aset tidak akan disahkan di era kepemimpinannya. Selain itu, DPR periode 2019-2024 yang tidak kunjung selesai mengesahkan RUU PPRT. Dengan tidak bisa RUU PPRT, nasib perlindungan hukum bagi puluhan juta PRT Indonesia masih tidak jelas, "ungkapnya.
Menurut nya RUU yang tidak kalah penting untuk disahkan DPR adalah RUU Masyarakat Hukum Adat. Aspirasi terkait RUU Masyarakat Adat sudah disampaikan bertahun-tahun dan mengendap tanpa kejelasan kapan akan disahkan oleh DPR dan pemerintah