LAMPUMERAHNEWS.ID
Jakarta, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten telah resmi disahkan pada Rapat Paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat pada 30 September 2024. Dalam RUU tersebut, salah satu perubahan signifikan yang disepakati adalah adanya ketentuan terkait "Sumber Daya Genetik" dan "Pengetahuan Tradisional". Apakah Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional? Apa manfaat pelindungannya?
Untuk menjawab kedua pertanyaan tersebut, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang Sri Lastami menjelaskan sumber daya genetik adalah material genetik yang berasal dari tumbuhan, hewan, atau jasad renik yang mengandung unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan yang mempunyai nilai nyata maupun potensial. Sementara itu, definisi pengetahuan tradisional adalah seluruh ide dan gagasan dalam masyarakat, yang mengandung nilai setempat sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan secara terus-menerus, dan diwariskan pada generasi berikutnya.
“Sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional merupakan aset berharga bagi suatu bangsa. Keduanya mengandung potensi besar untuk dikembangkan menjadi produk-produk inovatif yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, tanpa pelindungan hukum yang memadai, sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional berisiko dieksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” terang Lastami pada 17 Oktober 2024 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.
Jamu merupakan contoh nyata dari pemanfaatan sumber daya genetik. Bahan-bahan seperti kunyit, jahe, temulawak, dan kencur yang digunakan untuk membuat jamu adalah sumber daya genetik dari tumbuhan asli Indonesia. Tanaman ini memiliki khasiat kesehatan dan menjadi bagian dari warisan tradisional yang digunakan untuk obat-obatan herbal.
Selain itu, Kelapa sawit (Elaeis guineensis) yang tumbuh di perkebunan Indonesia merupakan salah satu sumber daya genetik yang penting. Genetik tanaman ini dimanfaatkan untuk menghasilkan minyak sawit, yang digunakan dalam berbagai produk seperti minyak goreng, margarin, sabun, kosmetik, hingga bahan bakar biodiesel.
Contoh lainnya adalah Artemisia annua (atau dikenal juga sebagai daun artemisia) yang mengandung senyawa aktif artemisinin yang telah digunakan sebagai bahan baku dalam pembuatan obat antimalaria. Tanaman ini secara alami tumbuh di beberapa wilayah tropis dan subtropis, termasuk Indonesia.
Penggunaan sumber daya genetik pada tanaman-tanaman ini dapat menghasilkan obat antimalaria atau dikembangkan menjadi varietas unggul dengan produktivitas tinggi atau tahan penyakit. Namun, penting untuk mencantumkan bahwa bahan tersebut berasal dari sumber daya genetik Indonesia karena secara spesifik tumbuh di Indonesia.
Sementara itu, contoh produk pengetahuan tradisional adalah lulur yang dibuat dari rempah-rempah seperti beras, bengkoang, kunyit, dan pandan. Produk ini merupakan hasil pengetahuan tradisional yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat Indonesia. Resep-resep ini telah menjadi bagian dari budaya perawatan tubuh dan kesehatan masyarakat sejak lama.
Ketika perusahaan kosmetik modern menggunakan formula tradisional ini dan menambahkannya dalam produk kecantikan, mereka perlu mengakui bahwa pengetahuan tersebut berasal dari tradisi lokal yang telah ada sejak dulu. Jika formulanya dipatenkan, masyarakat yang memiliki pengetahuan tradisional ini berhak mendapatkan pengakuan, dan dalam beberapa kasus, manfaat ekonomi.
Hal serupa juga terjadi pada produk tradisional lainnya misalnya tenun ikat dan minyak kayu putih. Kedua produk ini telah dikembangkan dan dimanfaatkan secara luas, tidak hanya untuk kebutuhan domestik tetapi juga mancanegara. Jika ada perusahan fesyen atau farmasi yang ingin memanfaatkan kedua pengetahuan tersebut maka perlu memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat lokal yang telah lama menggunakan dan mengembangkan produk.
*Penambahan Ketentuan pada UU Paten baru*
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Traktat Budapest pada 4 April 2022 dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2022. Perjanjian yang dinamakan Budapest Treaty on the International Recognition of the Deposit of Microorganisms for the Purposes of Patent Procedure ini mengatur pengakuan internasional atas penyimpanan jasad renik untuk kepentingan prosedur paten. Pemerintah Indonesia juga telah menandatangani Traktat Internasional World Intellectual Property Organization (WIPO) Treaty on Genetic Resources and Traditional Knowledge (GRATK) di Jenewa, Swiss pada tanggal 8 Juli 2024. Penambahan ketentuan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional dibuat dalam UU Paten baru sejalan dengan traktat tersebut.
“RUU Paten memiliki peran yang sangat penting dalam melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. Dengan mengatur secara spesifik persyaratan paten, terutama yang berkaitan dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional, RUU Paten diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat,” pungkas Lastami.
DJKI berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, termasuk sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. Melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi, DJKI berharap dapat mendorong masyarakat untuk memanfaatkan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional secara berkelanjutan dan berkeadilan.
(*/Fahmy)