lampumerahnews.id
Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menonaktifkan pengurus yang menjadi peserta aktif dalam Pilkada Serentak 2024. Keputusan itu berdasarkan surat penonaktifan Nomor 2500/PB.01 A.I.01.08/99/10/2024 tentang penonaktifan Pengurus Nahdlatul Ulama. Surat tersebut ditandatangani pada 7 Oktober 2024.
Wakil Sekjen PBNU, H Faisal Saimima, menekankan agar seluruh warga dan pengurus NU di semua tingkatan menjadi 'Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU' sebagai landasan dalam menjalankan politik masing-masing.
Ia menegaskan bahwa seluruh pengurus NU di semua tingkatan yang menjadi calon tetap kepala daerah dan masuk tim pemenangan secara otomatis nonaktif dari kepengurusan NU.
"Bahwa seluruh pengurus Nahdlatul Ulama di semua tingkatan kepengurusan yang masuk dalam Daftar Calon Tetap kepala daerah dan tim pemenangan calon kepala daerah secara otomatis nonaktif dari kepengurusan NU," tegas Faisal Saimima dalam keterangan tertulis diterima Tirto, Sabtu (12/10/2024).