lampumerahnews.id
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memutuskan kementerian keuangan (Kemenkeu) tidak lagi berkordinasi di bawah pengawasan kementerian kordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian. Keputusan ini tertuang dalam peraturan Presiden (Perpres) No 139/2024 tentang penataan tugas dan fungsi kementerian Negara kabinet Merah putih Periode tahun 2024-2029, yang di tetapkan pada Senin, 21 Oktober 2024.
"Dalam peraturan baru tersebut, Kemenkeu tidak lagi tercatat sebagai lembaga yang berada di bawah Kemenko perekonomian atau kementerian kordinator lainnya. " Kata Parbowo usai melantik menteri kabinet nya. (21/10/24)
Dia juga katakan " Ini berarti Kemenkeu akan langsung berkoordinasi dengan presiden. Menteri koordinator bidang perekonomian kini akan mengordinasikan kementerian ketenagakerjaan, kementerian Perindustrian, kementerian perdagangan, Kementerian energi dan sumber daya mineral, Kementerian badan usaha milik negara, Kementerian investasi dan hilirisasi/Badan kordinasi penanaman modal, Kementerian pariwisata, serta instansi lain yang di anggap perlu."terangnya .