Iklan

Klik Ternak

Presiden Jokowi bentuk kortartipidkor yang akan membantu Kapolri

lampumerahnews
Jumat, 18 Oktober 2024, 11.52 WIB Last Updated 2024-10-18T04:52:30Z

 


lampumerahnews.id

Jakarta - Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden nomor 122 Tahun 2024 Tentang Perubahan ke Lima atas Peraturan Presiden (perpres) nomor 52 tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan itu di tanda tangani Presiden Jokowi dan telah di syahkan oleh Kementerian Sekretariat Negara pada 15 Oktober 2024 kemarin.


Jokowi menambah kan satu korp khusus yang bertugas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.


"Korp pemberantasan  tindak pidana korupsi di singkat Kortartipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.


Kortartipidkor bertugas dalam pemberantasan korupsi bekerja langsung untuk membantu kapolri. Dalam ayat 2 di jelaskan bahwa korp tersebut bertugas dalam penyelidikan hingga pengamanan aset dari tindak korupsi.

Kortartipidkor sebagai mana di maksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi, "dikutip dari pasal 20A ayat 2.


Untuk membantu kinerja kortartipidkor di pimpin oleh kepala korp pemberantasan korupsi yang di singkat Ka kortartipidkor yang bertanggung jawab kepada kapolri.

Komentar

Tampilkan

Terkini