lampumerahnews.id
Jakarta- Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 31 pelajar yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di wilayah Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Polisi menyita petasan hingga air keras.Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya mengatakan.
“Polres Jakpus Telah mengamankan 31 remaja yang akan melakukan tawuran dan membawa senjata tajam 17 buah celurit, petasan dan dua botol air keras,” Selasa (3/10/2024).
"Puluhan remaja diamankan Senin, 30 September 2024, malam. Pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya perkumpulan remaja yang diduga akan melakukan aksi tawuran".
“Saat tiba di lokasi, polisi melihat para pelajar tersebut mengendarai sepeda motor dan membawa berbagai senjata tajam, petasan, serta bahan berbahaya lainnya,” ujarnya.
Polisi juga mengamankan 25 ponsel milik para pelajar serta 20 sepeda motor yang digunakan sebagai alat transportasi mereka.
Saat diinterogasi, enam orang pelajar di antaranya mengakui membawa air keras untuk melakukan aksi tawuran. Para remaja yang kedap air membawa senjata tajam dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Salah satu pelajar sempat menyiramkan air keras kepada Bripda FAA yang kini dirawat di rumah sakit. Dikenakan 4 pasal berlapis terkait perencanaan berat berencana sebagai berikut: Pasal 355 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 354 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 353 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 1 KUHP,” ujarnya.
Dari hasil penangkapan, polisi menetapkan 5 pelajar sebagai tersangka. Inisial MR (17), DW (15), ANY (16), RF (14), dan YP (16), kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan.
Lebih lanjut, Susatyo meminta para orang tua untuk lebih mengawasi kegiatan anak-anaknya agar tidak terlibat aksi tawuran. Dia menegaskan akan menindak para pelaku tawuran sesuai aturan yang berlaku.
“Diharapkan para orang tua agar menjaga dan mendidik putra-putrinya jangan sampai salah pergaulan, apabila keluar tengah malam agar ditegur dan dilarang jangan sampai berbuat tawuran maupun menggunakan narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda,” tutupnya
(DL)