lampumerahnews.id
Jakarta- Indonesia menyetujui pemulangan lima anggota jaringan penyelundupan narkoba Bali Nine yang tersisa. Kelimanya itu menjalani hukuman seumur hidup di Indonesia. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, pada Sabtu (23/11).
Selain itu, pemerintah Indonesia juga berencana memulangkan warga negaranya yang tengah menjalani hukuman di Australia.
"Ini adalah kebijakan presiden, dan atas dasar kemanusiaan, presiden telah menyetujuinya," kata Supratman, seperti dikutip dari Reuters.
Keputusan ini diambil setelah Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, mengangkat isu tahanan selama pertemuannya dengan Presiden RI Prabowo Subianto, di sela-sela KTT APEC di Peru. Informasi tersebut disampaikan Asisten Menteri Keuangan Australia, Stephen Jones, dalam konferensi pers terpisah.
Sebelumnya, Bali Nine adalah jaringan penyelundupan narkoba yang beranggotakan warga negara Australia. Mereka ditangkap pada 2005 saat berupaya menyelundupkan heroin dari Bali ke Australia.