lampumerahnews.id
Jakarta - Sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan sembilan terdakwa dalam kasus pembobolan rekening nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan total kerugian Rp 7,15 miliar, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Immanuel berlangsung di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) pada Kamis (7/11/2024).
Kesembilan terdakwa, antara lain Yosi Muhammad Nur dan Denanjar Maulana, saling memberikan kesaksian dalam persidangan tersebut. Selain itu, saksi-saksi penting seperti Oky Adi Putra, Sani Rahman, Karmansyah Lili, Taniya Ummu Hanie, Feliks Multiwijaya, dan Ari Abdul Barri turut memberikan keterangan terkait peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana ini.
Kronologi Kasus Pembobolan Rekening Nasabah
Kasus ini bermula pada November 2023 di Kantor Sun Cyber di Bandung, ketika Feliks Multiwijaya bertemu dengan Oky Adi Putra untuk menawarkan pekerjaan dan memperkenalkannya kepada Yosi Muhammad Nur, mantan karyawan BRI. Selanjutnya, pertemuan yang berlangsung di Hotel Casablanca di Jakarta Selatan melibatkan diskusi terkait data nasabah BRI bernama Juliana Mawengkang, yang kemudian disepakati untuk dijadikan target pembobolan rekening.
Pada Desember 2023, terdakwa Yosi Muhammad Nur menyerahkan data nasabah tersebut kepada Oky Adi Putra, yang kemudian diteruskan ke Sani Rahman untuk dianalisis. Ditemukan adanya aliran dana dari rekening Juliana Mawengkang ke rekening suaminya, Dr. Said Gunawan. Berdasarkan data ini, terdakwa menyusun rencana lanjutan untuk mengakses rekening Dr. Said Gunawan.
Kemudian, pada Januari 2024, tim terdakwa mengatur agar Karmansyah Lili berpura-pura menjadi Dr. Said Gunawan dengan menggunakan KTP palsu yang identitasnya telah diubah, termasuk nomor telepon dan alamat email, untuk mendapatkan akses ke rekening nasabah. Pada 22 Januari 2024, Karmansyah Lili bersama beberapa saksi menuju kantor BRI di BNPB Jakarta Timur untuk melakukan perubahan data dan membuat buku rekening baru atas nama Dr. Said Gunawan.
Proses Pemindahan Dana
Dengan cara ini, terdakwa berhasil memindahkan dana dari tiga rekening atas nama Dr. Said Gunawan ke rekening penampungan yang telah disiapkan. Dana yang berhasil dipindahkan tercatat sebesar Rp 7,15 miliar. Uang tersebut kemudian dicairkan secara bertahap oleh para terdakwa, antara lain melalui BRIlink di Bandung Barat dan BRI KCP PT Dirgantara Indonesia, untuk dibagi-bagikan kepada anggota kelompok.
Tuntutan dan Peran Terdakwa
BRI yang diwakili saksi Yulia Rahmadani mengklaim kerugian materiil sebesar Rp 7,15 miliar atas kejadian ini. Para terdakwa kini diancam pidana sesuai Pasal 32 jo Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, bersama Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin, 11 November 2024, dengan agenda masih membahas keterangan saksi dari para terdakwa, dan masih ada kemungkinan pemanggilan saksi tambahan untuk memperkuat bukti di persidangan.
(Fahmy)