Iklan

Klik Ternak

Hasil Mediasi Hak Waris Dengan No Perkara 567/Pdt.G/2020/PA.JU Menemui Jalan Buntu

lampumerahnews
Kamis, 21 November 2024, 16.26 WIB Last Updated 2024-11-21T09:26:27Z



lampumerahnews.id

Jakarta- Putusan perkara no. 567/Pdt.G/2020/PA.JU yang digelar di Ruang Abu Musa Al Asyari, Pengadilan Agama Jakarta Utara  pada kamis, 21/11/2024  dihadiri oleh Ahmad Aril, S.H., M.M., selaku kuasa Penggugat Siti Karimah binti Almarhum H. Mochtar dan Tergugat I dalam hal ini Achmad dihadiri oleh kuasa hukumnya Irfan Lintang , S.H. serta Tergugat II Rumansyah telah digelar dengan agenda putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Dra. Hj. Rogayah, MH. 


Kuasa Hukum penggugat mengatakan hasil mediasi yang di lakukan menemui jalan bantu. 

"Berdasarkan hasil mediasi yang dilakukan oleh Syahrudin, S.H. menemui jalan buntu dan setelah perkara diperiksa, Majelis Hakim telah memberi putusan dalam Konvensi telah mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan menolak gugatan rekonvensi Tergugat I untuk seluruhnya."kata Aril di pengadilan Agama Jakarta Utara . (21/11). 


Aril menyebutkan gugatan rekonvensi tergugat I telah di tolak . 

"Gugatan rekonvensi Tergugat I ditolak dengan alasan di dalam surat kuasa khusus Tergugat I sama sekali tidak menjelaskan tentang diberikannya kuasa untuk melakukan gugatan rekonvensi. Sementara gugatan Penggugat yang dikabulkan oleh Majelis Hakim tentang penggugat benar mempunyai Legal Standing untuk menggugat dan dinyatakan sah Hibah Wasiat yang dibuat pada tgl.28 Juni 2020 serta sertifikat Hak Milik No. 709 yang diterbitkan oleh Kantor BPN Jakarta Pusat yang diambil oleh Penggugat (Siti Karimah) tidak dipersalahkan."ungkapnya menjelaskan. 


Lebih lanjut ia menjelaskan tentang adanya putusan yang di kabulkan sebagian.


"Adapun tentang putusan ini walaupun gugatan Penggugat dikabulkan sebagian, saya selalu kuasa hukum menyarankan kepada klien saya untuk melakukan banding. Hal ini berkenaan dengan masih adanya putusan hakim yang menurutnya  belum memberikan ketegasan tentang perintah untuk menyerahkan bagian yang semestinya diterima oleh Penggugat yang saat ini masih dikuasai oleh Tergugat I serta ada beberapa hal yang lain."imbuhnya.

Komentar

Tampilkan

Terkini