lampumerahnews.id
Jakarta - Dunia pendidikan jadi sorotan,seorang oknum kepala sekolah SMK swasta di bilangan Kemayoran,Cempaka Baru tengah di duga mengancam orang tua dari salah satu murid.(14/11/24).
Aksi tawuran yang di lakukan salah satu sekolah swasta yang mengakibatkan korban luka,berujung pengancaman oleh oknum guru terhadap orang tua murid.
Sebelumnya di beredar kabar terjadi tawuran antar pelajar.Saat itu korban hendak pulang sekolah jum’at 1 November 2024,saat hendak memasuki gang kampung irian Serdang Kemayoran.korban terluka di bagian wajah.
10 Pelaku tawuran sudah diamankan Polsek Kemayoran,1 pelaku inisial AM masih belum di amankan.
Setelah di bina dan di panggil orang tua,10 pelajar yang terlibat tawururan, Maka pelajar tersebut dikembalikan ke orang tua masing masing.
Jum at tgl 8/11/24 para orang tua dan murid pelaku tawuran di undang oleh pihak sekolah.Orang tua AM mengakui memang sampai saat ini anaknya belum pulang.
Namun saat rapat di sekolah dia kaget dan takut,pasalnya di duga oknum guru tersebut memberi pernyataan mengancam anaknya,dirinya mengakui merasa Shok dan takut.
" Saya kaget dan takut pak,gurunya ngancam anak saya, "kalo sampai tanggal 15 ini (15/11/24). Gak datang ke sekolah akan saya cari,saya bayar orang untuk di tembak kakinya sampai mati, kalo sudah mati saya tidak tanggung jawab denger ya ibu ibu" ngomong gitu ,saya jadi takut".ujarnya.
"Itu yang ngomong kepala sekolah apa guru di rapat itu,di situ banyak yang hadir orang tua sama anak anaknya yang ikut tawuran, pada denger semua".lanjutnya.
Awak media mencoba mencari kebenaran hal tersebut dan mendatangi pihak sekolah,karena kepala sekolah inisial ibu IM tidak ada di tempat,maka kami di pertemukan dengan S wakil kepala sekolah.
Dirinya mengakui kesalahan dalam pertemuan kepala sekolah tersebut dan meminta maaf.
"Karena ibu ini tidak pro aktif ,dan anak ini tidak lapor dari awal tawuran, dari pembicaraan itu mungkin kita salah (ancaman kepala sekolah ).Jelasnya
Dalam Pasal 336 KUHP. Pasal ini mengatur bahwa seseorang yang mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.