Iklan

Klik Ternak

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Kasus Pembunuhan Dante Anak Tamara

lampumerahnews
Jumat, 08 November 2024, 16.40 WIB Last Updated 2024-11-08T09:41:03Z

 


lampumerahnews.id

Jakarta - Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah resmi mengajukan banding atas putusan pengadilan dalam kasus pembunuhan tragis yang menimpa Dante, putra Tamara Tyasmara. Yudha Arfandi, terdakwa utama dalam kasus ini, sebelumnya divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang, pada Senin, 4 November 2024 lalu. 


Langkah banding ini dikonfirmasi oleh Yanuar Adi Nugroho, SH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, pada Jumat (8/11/2024).


“Jadi kami telah mengajukan banding kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 7 November 2024. Dengan harapan perkara ini bisa mendapat putusan yang seadil-adilnya,” jelas Yanuar.


Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap Yudha Arfandi dengan hukuman 20 tahun penjara atas tindakannya yang dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante. 


Ketua Majelis Hakim Immanuel memutuskan bahwa hukuman 20 tahun sudah mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk kepribadian terdakwa yang belum pernah dihukum, usia muda, serta sikap kooperatifnya selama persidangan.


Namun, hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta pidana mati, dengan dasar pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ditambah Pasal 338 serta UU Perlindungan Anak.


Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menyatakan bahwa Yudha bertanggung jawab atas kematian Dante akibat tenggelam di kolam renang pada 27 Januari 2024 di Duren Sawit.


Kasus ini telah menjadi sorotan publik, yang menantikan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil dalam proses banding ini.


(Fahmy)

Komentar

Tampilkan

Terkini