lampumerahnews.id
Jakarta – Perkembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan suap-menyuap kini memasuki babak baru. Berdasarkan fakta-fakta yang diungkap dalam persidangan, terdakwa, [Nama Tersangka], dinyatakan terbukti melakukan tindakan suap dengan menerima sejumlah uang dari pihak tertentu. Tindak pidana ini telah terungkap melalui berbagai bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, yang kemudian menetapkan [Nama Tersangka] sebagai tersangka dalam perkara tersebut,12/ 11/2024.
Akan tetapi, meskipun telah terbukti bersalah dan uang hasil suap sudah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai barang bukti, hingga kini proses peradilan terhadap tersangka masih belum dilaksanakan. Situasi ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat yang berharap kasus ini segera dituntaskan demi menegakkan keadilan dan kepastian hukum.
Dalam pernyataannya, Akhmad Azqia Maulana, selaku ketua umum jamper, mengungkapkan bahwa KPK telah menerima uang suap sebagai barang bukti dari tersangka. "Kami telah menerima barang bukti uang suap dari tersangka. Namun, kami sangat berharap proses hukum selanjutnya dapat segera dilaksanakan sehingga kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan," ujar Akhmad Azqia Maulana.
Menurut Azqi, dasar hukum yang melandasi penindakan kasus ini adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Berdasarkan Pasal 12B, tindakan menerima gratifikasi atau suap yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban adalah tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya sangat serius, yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Selain itu, Pasal 5 undang-undang tersebut juga mengatur bahwa setiap pemberian suap kepada pejabat negara adalah perbuatan pidana.
Akhmad Azqia Maulana menambahkan, "Kami akan terus mendorong agar proses peradilan terhadap tersangka ini bisa segera dilakukan. Hal ini penting agar keadilan dapat ditegakkan dan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia bisa tercapai.
Pada Hari ini kami sudah melayangkan Surat Berjumlah 4 yang tertuju kepada masing " Bidang yaitu:
1.Pimpinan Kpk
2.Deputi Penindakan KPK
3.Para Penyidik Kasus Walikota Bekasi
4.Jaksa Penuntut Para Terpidana Kasus Walikota Bekasi
Tinggal Menunggu jawaban dari lembaga Kpk mengenai surat kami, Semoga Lembaga Kpk Bisa Independent dalam mengenai perihal kasus Walikota Bekasi pada tahun 2021.
(Dito)