lampumerahnews.id
Jakarta Pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang membahas soal undang-undang omnibuslaw yang di gugat oleh seluruh buruh dan Serikat Pekerja , Para Serikat Pekerja dan Pengacara adakan diskusi yang bertema kan " Pekerja Pelabuhan Bergerak Pasca Putusan MK yang di gelar di Kedai Kopi, Jakarta Utara. (7/11/24).
Farudi Ketua Umum Serikat Pekerja TPK Koja mengatakan diskusi malam ini di gelar karena banyak nya para pekerja yang bertanya-tanya dampak putusan MK.
"Setelah putusan MK banyak rekan-rekan pekerja yang masih bertanya bagaimana dampak atas putusan MK terhadap badan pekerja yang ada di suatu perusahaan, tadi narasumber menjelaskan bahwa putusan MK ini harus tetap di kawal agar menjadi suatu peraturan yang di jadikan suatu acuan untuk pekerja dan aturan undang-undang ini baru bisa di terapkan pada tahun 2025 mendatang, beberapa elemen Serikat Pekerja berusaha mengawal keputusan MK , "kata Daeng Rudi di lokasi diskusi.
Masykur Isnan sebagai pembicara memberikan arahan agar putusan MK tetap harus di kawal agar hasilnya bisa di realisasi kan.
"Hemat saya putusan MK itu tetap harus di kawal sampai dengan realisasi nya , jangan sampai nanti kabar baik yang kita dengar hari ini bertolak belakang dengan realisasi, kemudian kita tetap mendorong pihak-pihak terkait dalam hal ini pemerintah dan DPR untuk konsisten dan relevan untuk implementasi kan apa yang telah menjadi putusan MK, lalu teman-teman pekerja tetap harus fokus , jangan kemudian terbatas dari kabar baik . Konteks pengawalnya tetap di lakukan dengan baik, belajar dari pengalaman terhadap putusan MK diujung nya malah berubah menjadi kabar tidak baik, jadi 3 poin ini secara garis besar kita bisa menyikapi terutama para pekerja, " terang nya .
Menurut Isnan banyak norma hukum yang sudah di bentuk dan di syahkan MK tapi tidak di jalankan.
"Banyak norma hukum yang sudah di bentuk dan di syahkan MK tapi banyak yang tidak di jalankan , akhirnya banyak yang tidak relevan , sebetulnya fungsi pengawasan perlu di lakukan terutama dari pemerintah, dan paling penting adalah Serikat pekerja harus faham lebih dulu normatif nya bentuk untuk pengawalannya lebih clear, faham ilmunya sehingga advokasi on point sampai pada titik nya, terkadang kita bicara narasi-narasi emosional tapi tidak di dukung oleh intelektual, sehingga jadi bias di ujung nya, intelektual dan basis jejaring dapat mengawal keputusan MK agar berjalan relevan dan realisasi nya di rasakan oleh Serikat pekerja dan pekerja itu sendiri, "tutur Isnan.
Di sisi lain Syamsul Basri Ketua Serikat Pekerja SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) berpendapat keputusan MK masih blunder.
"Keputusan MK kemarin menurut saya masih blunder karena perlu di kaji lagi selama 2 tahun dan DPR harus mengesahkan undang-undang, keputusan ini belum pasti apalagi di hadapi oleh masalah UMP, saat ini kita sebagai Serikat pekerja jangan hanya berharap dari doa saja apalagi dengan jalan gaib , dengan menunggu kemuzijatan , tapi kalau kepastian yang belum pasti . Kita berharap di Pemerintahan Prabowo kali ini ikut serta membantu para pekerja buruh sehingga kita juga bisa merasakan hal yang sama seperti perhatian presiden terhadap Petani, Nelayan dan UMKM. "Pungkasnya.