lampumerahnews.id
Jakarta - Mulai 30 Oktober 2024, penggunaan drone di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) dikenakan tarif sebesar Rp 2.000.000 per unit per hari.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Untuk tarif sudah ditentukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tarif PNBP terbaru," ujar Humas TNGGP Agus Deni, Kamis (31/10/2024).
Agus menjelaskan, tarif ini berlaku untuk seluruh pengunjung, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), tanpa membedakan tujuan penggunaan komersial atau non-komersial.
"Penggunaan drone tidak dipilah untuk komersial atau non komersial, harga berlaku untuk keduanya," terang nya.