lampumerahnews.id
Pekan Baru - Kementerian Koperasi dan Dinas Koperasi se-Indonesia diminta tidak tutup mata dan segera mengatasi masalah dualisme koperasi penyelenggara bongkar muat di pelabuhan. Pernyataan ini disampaikan Ketua Forum Koperasi TKBM se-Sumatera Agoes Budianto menyusul masalah hukum yang terjadi antara dua koperasi yang beroperasi di Pelabuhan Telukbayur, Padang, Sumatera Barat.
Diketahui dua koperasi TKBM di sana sedang bersengketa di pengadilan karena otoritas pelabuhan (KSOP Telukbayur) memberi izin kedua koperasi itu untuk menyelenggarakan kegiatan bongkar muat. Akibatnya terjadi konflik di lapangan.
Padahal SKB dua Dirjen I Deputi dan Permenkop Nomor 6 Tahun 2023 mewajibkan satu wilayah pelabuhan hanya diizinkan satu koperasi bongkar muat. Koperasi tersebut yakni koperasi TKBM eksisting yang selama ini telah ada dan aktif beroperasi.
Masalah dualisme ini menjadi topik bahasan utama dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Koperasi TKBM se- Sumatera yang dilaksanakan Sabtu kemarin (16/11) di Pekanbaru.
Rakorwil dihadiri 15 Koperasi TKBM dengan jumlah peserta sebanyak 67 Orang. Ke-15 Koperasi TKBM tersebut adalah Koperasi TKBM Pelabuhan Lhokseumawe, Belawan, Kuala Tanjung, Padang, Dumai, Tanjung Buton, Sei Pakning, Kijang, Batam, Jambi, Bengkulu, Palembang dan Lampung.
Poin penting yang dilahirkan dari Rakorwil Koperasi TKBM se-Sumatera ini adalah meminta Menteri Koperasi Republik Indonesia melalui Induk Koperasi TKBM Pelabuhan mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Dinas Koperasi di seluruh Indonesia yang isinya tidak memberikan rekomendasi pendirian Koperasi TKBM di wilayah kerja Koperasi TKBM yang telah ada Koperasi TKBM (eksisting) dan atau telah memiliki PMKU yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Pelabuhan setempat.
“Hal ini penting agar tidak terjadi konflik horizontal antar sesama Koperasi TKBM,” tegas Agoes.
Pemerintah berperan penting dalam pembinaan koperasi untuk mendorong koperasi menjadi usaha yang sehat, tangguh, dan mandiri. Peran pemerintah dalam pembinaan koperasi, di antaranya meningkatkan kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundang-undangan dan memberikan bantuan konsultansi untuk memecahkan permasalahan koperasi.
Forum Koperasi TKBM
Rakorwil Koperasi TKBM se-Sumatera ini juga memutuskan pembentukan susunan pengurus baru Forum Koperasi TKBM se-Sumatera untuk periode 2024–2027 dengan susunan sebagai berikut:
Penasihat: Sabam P Manalu, SE., MP dan HM Chndra
Ketua: Agoes Budianto
Wakil Ketua I: Hardin Silalahi, S.Pd.,
Wakil Ketua II: Alfonsus Samosir
Sekretaris: Gunawan
Bendahara: Endang Suryani
HM Chandra selaku Ketua Forum Koperasi TKBM se-Sumatera periode sebelumnya berharap pengurus baru harus mampu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi Koperasi TKBM ke depan.
Hal senada juga dikemukakan oleh penasihat Forum Koperasi TKBM se-Sumatera Sabam Parulian Manalu, SE. MP. Ia berharap kepengurusan ini akan mampu menjalankan amanah untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi Koperasi TKBM, khususnya di Sumatera.