Iklan

Klik Ternak

Ketua MK Kabulkan gugatan buruh

lampumerahnews
Jumat, 01 November 2024, 19.32 WIB Last Updated 2024-11-01T12:32:37Z

 


lampumerahnews.id

Jakarta -Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya terkait uji materil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Putusan dengan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 ini disampaikan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.


"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon (partai buruh dan serikat pekerja lain) untuk sebagian," kata Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).


Dalam hal ini, MK setidaknya mengabulkan pengujian konstitusional 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Serikat Pekerja.

Komentar

Tampilkan

Terkini