lampumerahnews.id
Jakarta - Komite Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK) Rabu (6/6) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan aspirasinya terkait dugaan korupsi di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Aldo Ben yang merupakan Koordinator Lapangan (Koorlap) dalam aksi tersebut mengatakan, dalam temuan tim KOMPAK, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi di Bagian Umum Prokopim Sekretariat Daerah Kabupaten Bone Bolango.
"Bagian Umum Prokopim Sekretariat Daerah Kabupaten Bone Bolango diduga telah menggunakan nota palsu atau tidak senyatanya pada realisasi belanja barang dan jasa berupa makan dan minum. Dugaan tersebut tertuang pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2023 yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo. Dalam catatannya, BPK menemukan bahwa pertanggungjawaban belanja barang dan jasa berupa makan dan minum tidak didukung bukti senyatanya sebesar Rp 451.656.610,00," teriak Aldo.
Dia mengatakan, dalam proses pengujian yang dilakukan terhadap bukti pertanggungjawaban belanja berupa Surat Perintah Kerja, Surat Pesanan, nota pembelian, catatan transaksi, dan buku piutang penyedia atas belanja makanan dan minuman, menunjukkan atas pertanggungjawaban belanja barang dan jasa sebesar Rp 743.790.960,00 (setelah dipotong pajak), digunakan sebagai fee kepada penyedia jasa sebesar Rp 29.441.096,00 dan telah didukung bukti senyatanya sebesar Rp 262.693.254,00.
"Sehingga terdapat pengeluaran yang tidak didukung bukti senyatanya sebesar Rp 451.656.610,00 (Rp743.790.960,00 – Rp29.441.096,00 – Rp262.693.254,00).
Atas permasalahan tersebut, BPK telah meminta PPTK dan Penanggung Jawab kegiatan pada Bagian Umum Prokopim Sekretariat Daerah untuk menyampaikan bukti bukti belanja riil dalam kurun waktu yang telah ditentukan," ungkapnya.Namun lanjut Aldo, Bagian Umum Prokopim Sekretariat Daerah tidak dapat memenuhi permintaan BPK. Prosedur konfirmasi kepada pihak
penyedia barang sebesar Rp 451.656.610,00 tidak dapat dilaksanakan karena tidak tersedianya data dan dokumen belanja riil tersebut.
Aldo menambahkan, berdasarkan dengan uraian dugaan tindak pidana korupsi diatas dengan berlandaskan pada permasalahan penyelesaian dan penegakan serta pemberantasan tindak pidana korupsi yang merupakan suatu kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime). Sehingga dalam
upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut dengan cara yang luar biasa yang dilakukan dengan cara-cara khusus, langkah-langkah yang tegas dan jelas dengan melibatkan semua potensi yang ada dalam masyarakat khususnya pemerintah dan aparat penegak hukum.
"Maka dari itu KOMITE MAHASISWA PEMUDA ANTI KORUPSI (KOMPAK) dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut:
Mendukung KPK RI Untuk Membongkar Dugaan Korupsi di Daerah Kabupaten Bone
Bolango – Gorontalo, dengan:
1. Memanggil dan memeriksa Para Pejabat Bagian Umum Prokopim Sekretariat Daerah Kabupaten Bone Bolango terkait dugaan tindak pidana Korupsi Belanja Barang dan Jasa berupa Makan dan Minuman yang menjadi temuan Badan
Pemeriksa Keuangan Perwakilan Gorontalo.
2. Memanggil dan meminta Klarifikasi Dr. Merlan S. Uloli, S.E., M.M. selaku Mantan
Wakil Bupati Bone Bolango Periode 2020-2023 sekaligus Pelaksana Tugas Bupati
dan Menjadi Bupati Masa Jabat 2023-2024, terkait Dugaan tindak pidana Korupsi
Belanja Barang dan Jasa berupa Makan dan Minuman yang menjadi temuan BPK
Perwakilan Gorontalo," pungkasnya.
Demikian uraian dan tuntutan kami ini, sebagai Landasan Perlawanan kami untuk membumihanguskan Korupsi di Bumi Pertiwi. “Fiat Justitia, Ruat Caelum” (Sekalipun langit akan runtuh, keadilan harus tetap ditegakan).