Iklan

Klik Ternak

Masykur Isnan Desak Panwascam Jagakarsa Lakukan Investigasi dan Memproses Dugaan Kampanye di Masjid An-Nur

lampumerahnews
Minggu, 24 November 2024, 01.41 WIB Last Updated 2024-11-23T18:42:02Z

 


lampumerahnews.if

Jakarta - Detik-detik berakhir nya masa kampanye pemilihan kepala daerah DKI Jakarta terkadang lolos dari pengawasan penyelengara pemilihan umum, H. Masykur Isnan salah seorang warga Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan di tempat ibadah kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jagakarsa.


Pelaporan ini didasari oleh peraturan yang melarang penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan politik, sebagaimana diatur dalam berbagai undang-undang terkait pemilu. 


Dalam laporannya, Masykur menyampaikan bahwa pelanggaran tersebut terjadi pada acara Kuliah Subuh Gabungan bertema “Hubungan Beragama Pada Figur Seorang Pemimpin” yang diadakan pada Minggu, 17 November 2024, di Masjid Annur, Jl. Kebagusan, Jakarta Selatan.


Berdasarkan pemantauannya, acara ini diduga mengandung aktivitas kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan. 


Berdasarkan  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta peraturan lainnya yang melarang aktivitas kampanye di tempat ibadah.


“Acara ini berlangsung di Masjid Annur, yang jelas  tempat ibadah. Berdasarkan aturan yang berlaku, hal tersebut merupakan pelanggaran serius,” ujar Masykur dalam keterangan pers nya.(23/11).


Ia menilai bahwa kegiatan tersebut melanggar Pasal 57 ayat (1) PKPU 13/2024 dan Pasal 69 huruf (i) UU 8/2015 yang secara tegas melarang penggunaan tempat ibadah untuk kepentingan kampanye politik. 


Dalam laporan tersebut, Masykur juga melampirkan bukti berupa rekaman video acara yang disiarkan di platform YouTube, serta kronologi acara yang mencantumkan waktu dan lokasi pelanggaran. 


Ia meminta Panwascam Jagakarsa untuk segera melakukan investigasi dan memproses laporan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia berharap agar pihak terkait dapat mempertanggungjawabkan tindakan tersebut dan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran. 


“Kami sebagai warga hanya ingin memastikan bahwa proses demokrasi berjalan sesuai aturan, dan kami meminta Panwascam untuk segera lakukan investigasi serta memproses laporan penyalahgunaan  tempat ibadah sebagai sarana kampanye,” tegasnya. 


" Ya di sayangkan adalah menjadikan tempat ibadah sebagai ajang kampanye pilkada jakarta , kejernihan dan niat baik pesta demokrasi menjadi tercoreng,termasuk paslon yang didukung menjadi rusak namanya dan malah merugikan,publik bisa menilai kualitas buruk paslon yang terkait oleh ulah dari oknum-oknum yang terindikasi kuat melanggar ketentuan,Panwascam Jagakarsa dan pihak terkait wajib bertindak segera,kita kawal bersama" . "Sesalnya.


Panwascam Jagakarsa hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan oleh H. Masykur Isnan. Proses investigasi diharapkan segera dilakukan demi menjaga netralitas tempat ibadah dalam kontestasi politik di Indonesia.

Komentar

Tampilkan

Terkini