Iklan

Klik Ternak

Mayat Tanpa Kepala di Jakut, Sempat Berhubungan Badan dengan Pelaku Fauzan Fahmi

lampumerahnews
Senin, 04 November 2024, 21.16 WIB Last Updated 2024-11-04T14:18:09Z

 



LAMPUMERAHNEWS.ID 

Jakarta, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkap kronologi pembunuhan yang dilakukan Fauzan Fahmi (43) terhadap SH (40) yang jasadnya ditemukan tanpa kepala. Mulanya, SH meminta bertemu dengan Fauzan di Hotel Aceh Besar di Muara Karang, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (27/10/2024) pukul 09.09 WIB. 


"Pada kesempatan itu, korban meminta Fauzan membawakan ikan tuna. Memang, tersangka sehari-hari bekerja sebagai broker ikan di Pasar Lelang Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Sekira pukul 17.30 WIB, tersangka datang menemui korban di Hotel Aceh Besar kamar 502," tutur Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (4/11/2024).


Saat bertemu di hotel sambung Wira, Fauzan dan SH sempat berhubungan badan. Setelahnya, Fauzan kembali ke rumahnya di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Oleh karena Fauzan tidak membawa ikan tuna yang sebelumnya dipesan SH, pelaku meminta korban datang ke rumahnya.  


"Selanjutnya, sekira pukul 21.00 WIB, SH bertolak dari Hotel Aceh Besar menuju rumah Fauzan untuk mengambil pesanan ikan tuna. Begitu sampai, SH menghubungi Fauzan agar menjemputnya di gang. Fauzan mengiyakan dan menjemput SH, keduanya lantas berjalan kaki menuju rumah pelaku," jelas Wira.


Sesampainya di depan rumah, Fauzan mengajak SH naik ke lantai kedua. Namun, korban menolak. 


“Korban mengatakan, ‘Saya tidak mau, takut ada si perek’. Yang dimaksud 'si perek' oleh korban adalah istri tersangka,” ujar Wira. 


Fauzan lantas memastikan bahwa istrinya sedang tidak ada di rumah karena sedang berjualan. Fauzan bilang, tak ada orang lain di rumahnya. Selanjutnya, menurut pengakuan Fauzan, SH malah melontarkan kalimat yang tak pantas mengenai ibunya. 


"Lalu tiba-tiba korban menjawab dengan kalimat, ‘Ah kamu juga anak perek’,” ungkap Wira.


Mendengar perkataan SH, emosi Fauzan langsung tersulut. Seketika, tersangka mencekik leher korban dari belakang. Pelaku mencekik leher SH sebanyak dua kali hingga korban tidak lagi bergerak.


“Kurang lebih (mencekik) selama 20 menit,” imbuh Wira. 


Gelap mata, Fauzan naik ke lantai dua untuk mengambil sebilah pisau, kantong plastik hitam, dan karung kecil berwarna putih. Pisau tersebut digunakan Fauzan untuk memotong leher korban.


Kronologi pembuangan Setelahnya, Fauzan memasukkan kepala SH ke kantong plastik yang ia lapisi dengan karung kecil. Sementara, tubuh korban dibawa ke lantai dua rumah dan ditutup menggunakan selimut. Sekitar pukul 23.00 WIB, korban keluar rumah untuk membuang kepala korban, lantas kembali ke rumah.


Keesokan harinya atau Senin (28/11/2024) pukul 07.30 WIB, Fauzan membeli karung besar, kardus bekas kulkas, tambang, dan tali rafia.


Lalu, pelaku kembali ke rumah dan membungkus jasad SH menggunakan perlengkapan yang telah dia beli sebelumnya.


Fauzan lantas menghubungi temannya berinisial J untuk membantunya mengangkat bungkusan berisi tubuh SH. Namun, kepada J, Fauzan menyebut bungkusan itu berisi ikan. 


“Sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka bersama dengan J mengangkat bungkusan tersebut ke gerobak untuk selanjutnya didorong ke parkiran mobil. Setelah sampai di parkiran mobil, bungkusan tersebut diangkat ke mobil bak terbuka yang sudah disiapkan,” urai Wira. 


Fauzan dan J lalu berkendara bersama menuju arah Bandara Soekarno Hatta. Kepada J, Fauzan mengaku hendak mengirim bungkusan tersebut menggunakan ekspedisi bandara.


"Setelah sampai di bandara, tersangka berpura-pura kepada J bahwa orang yang akan memesan barang tidak bisa dihubungi dan akhirnya tersangka mengatakan akan dibuang saja bungkusan tersebut,” kata Wira. 


Kemudian, Fauzan dan J melanjutkan perjalanan menuju Muara Baru. Setibanya di Muara Baru sekitar pukul 22.00 WIB, Fauzan mengarahkan mobilnya ke tempat yang sepi, tepat di belakang pom bensin pelabuhan.


"Fauzan dan J lantas turun dari mobil dan keduanya menurunkan bungkusan berisi jasad SH. Bungkusan tersebut dibuang ke pinggir laut kawasan Pelabuhan Muara Baru," pungkasnya.


Polisi menjerat Fauzan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.


(Fahmy)

Komentar

Tampilkan

Terkini