lampumerahnews.id
Jakarta - Tik Toker asal Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), Gunawan Sadbor ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan promo judi online. Penetapan pria yang memiliki joget khas 'Beras Habis, Live Solusinya' ini berdasarkan penyelidikan dan hasil gelar perkara.
"Penetapan tersangka setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, serta diperkuat berbagai bukti," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian, melansir Antara, Minggu (3/11/2024).
Bukti-bukti yang memperkuat bahwa Sadbor ditetapkan sebagai tersangka, karena terdapat beberapa video di mana timnya diduga menyisipkan promosi situs judi online saat melakukan live TikTok.
"Kami akan memaparkan perkembangan kasus judi daring yang menjerat Gunawan Sadbor pada Senin 4 Oktober 2024 saat konferensi pers," ujarnya.
Usai ditetapkan menjadi tersangka, kata Samian, Gunawan Sadbor ditahan di sel Mapolres Sukabumi. Hal ini bertujuan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus judi online.
"Penahanan juga untuk mengantisipasi yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ungkapnya.
Diketahui, Sadbor ditangkap bersama beberapa anggota timnya di Kampung Margasari, pada Kamis 31 Oktober 2024. Selanjutnya, ia dibawa ke Polres Sukabumi guna menjalani pemeriksaan.
Sebelum ditangkap, dalam akun TikTok @/Sadbor86, Sadbor sempat membuat video klarifikasi bantahan ia dan tim tidak pernah berafiliasi dengan situs web judi daring manapun.