Iklan

Klik Ternak

Pengamat: Minta PMD Lagi, Audit Forensik Dulu

lampumerahnews
Senin, 18 November 2024, 08.13 WIB Last Updated 2024-11-18T01:13:30Z



lampumerahnews.id

Jakarta- Dua Perusahaan Umum Daerah (Perseroda) yakni PT Jakarta Propertindo dan PT Mass Rapid Transportasi (MRT) Jakarta minta Penanaman Modal Daerah (PMD). Pemintaan dua Perseroda ini dilontarkan kedua direktur saat pembahasan KUA & PPAS di Komisi C pada Kamis (13/10/1014) lalu.


Direktur PT MRT Tuhiyat mengatakan, kendati sejak 2008 hingga 2019 tidak menyumbang pendapatan tapi ada sumbangsih pajak Rp50 Milyar pada 2023. Lalu, untuk 2024 akan sumbang pajak Rp5,8 milyar dan Rp1,3 milyar dari bagi hasil.


Dalam kesempatan sama, Tuhiyat menyampaikan permintaan PMD ke Komisi C sebesar Rp5,9 Trilyun.


Sementara Direktur PT Jakpro Iwan Takwim menyampaikan permintaan PMD sebesar Rp776 milyar untuk pengerjaan LRT Fase 1B.


Merujuk pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan, PT Jakpro pada TA 2023 paling tidak dapat suntikan PMD tidak kurang dari Rp2 Trilyun. Sedangkan PT MRT mendapat PMD juga Rp2 Trilyun lebih.


Terkait permintaan dua Perseroda paling banyak permintaan PMD tersebut, tidak sedikit anggota DPRD DKI yang bersuara untuk menolak permintaan tersebut.


“Harapannya BUMD di Pemprov DKI Jakarta itu eksis, tidak tergantung terhadap PMD saja, akan tetapi bisa eksis dengan gali potensi dari luar,” ujar Yusuf.


Sekadar untuk diketahui, PT Jakpro pada 2023, hanya hanya mampu meraup pendapatan 75 persen atau Rp1,42 miliar dari target yang ditetapkan dalam rencana kerja sebesar Rp1,88 miliar.


Sementara menurut Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah, terkait permintaan dua Perseroda tersebut, alangkah lebih baik DPRD DKI meminta terlebih dulu kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit forensik.


“Kenapa hal ini harus dilakukan, kedua Perseroda itu sangat tidak sehat. Banyak dugaan miring atas pengelolaan keuangan dan pengelolaan aset. Terlebih lagi pada LHP BPK Tahun Buku 2023, BPK mencatat ada kecurangan pada PT Jakpro,” tandas Amir, Minggu (18/11/2024).

Komentar

Tampilkan

Terkini