Iklan

Klik Ternak

Polda Metro Jaya Sita Sejumlah Barang Bukti dan Uang Tunai Rp 73,7 Milyar dari Kasus Judi Online

lampumerahnews
Sabtu, 09 November 2024, 17.46 WIB Last Updated 2024-11-09T10:46:12Z



lampumerahnews.id

Jakarta - Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dan uang total Rp73,7 miliar dari kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi memerinci uang tersebut terdiri dari Rp35,7 miliar, S$2,9 juta atau Rp35 miliar, dan US$183.500 atau Rp2,8 miliar.


Penyidik juga menyita berbagai jenis barang bukti lain di antaranya 34 telepon seluler, 23 laptop, 20 lukisan, 16 mobil, 16 monitor, 11 jam tangan mewah, empat tablet, empat bangunan, dua senjata api, satu motor, dan 215,5 gram logam mulia.


"Penyidik telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisasi rekening website judi online dan selanjutnya dilakukan pemblokiran," Kamis malam (7/11).

Komentar

Tampilkan

Terkini