lampumerahnews.id
Bogor - Tindakan oknum polisi yang bertugas di Unit Reskrim Polsek Bojonggede diduga melakukan tangkap lepas terhadap tersangka menggambarkan ketidakseriusan atau ketidakprofesionalan dalam menegakkan hukum.
Selain itu, oknum anggota Reskrim tersebut juga diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meminta imbalan kepada keluarga korban maupun tersangka untuk menyelesaikan masalah (Restoratif Justice).
Seperti tersangka atas dugaan Penipuan dan Penggelapan, Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana, Andriyansyah alias Pelung dan Rifki.
Satu dari tersangka, sebut saja Andriansyah alias Pelung Bin (Alm) Ridwan Warga Kp. Sasak Panjang Desa Sasak Panjang, Kecamatan Tajurhalang yang tinggal di Kp.Utan Desa Kalisuren ditangkap dan ditahan di Polsek Bojonggede tanggal 30 Oktober 2024.
Namun dalam beberapa hari, tersangka Andriansyah alias Pelung dan Rifki sudah berkeliaran bebas diluaran.
Ketika dikonfirmasi terkait perihal tersebut, salah satu anggota Unit Reskrim Polsek Bojonggede, Bripka Prasetyo mengatakan, tidak mungkin kita mengeluarkan orang tanpa persetujuan kedua belah pihak, semuanya sudah disepakati kedua belah pihak.
"Kita sudah melaksanakan Restoratif Justice (RJ) kemarin, maksudnya minggu kemarin. Dan itu sudah jalan tengah yang diambil kedua belah pihak," imbuhnya, Rabu (20/11/2024) sore.
Menurut Bripka Prasetyo, perdamaian kedua belah pihak (Restoratif Justice) dikarenakan kerugian korban sudah tergantikan serta korban (pelapor) mencabut laporan.
Tetapi foto atau dokumenntasi saat Restoratif Justice tidak bisa diperlihatkan kepada awak media, malahan Bripka Prasetyo menimpali dengan berkata "berkirim surat saja ke pimpinan saya, dan yang berhak memberikan atau tidak hanya pimpinan saya."
"Untuk SP3-nya sedang kita buat," ujarnya lagi.
Terpisah, awak media pun mencoba mengkonfirmasi tentang Andriansyah alias Pelung dan Rifki kepada Kanit Reskrim Polsek Bojonggede AKP Teguh Suyitno melalui pesan WhatsApp.
"Sudah dilakukan Restoratif Justice bang," jawabnya singkat. [Diori Parulian Ambarita]