Jakarta, Lampumerahnews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya menjatuhkan vonis kepada Yudha Arfandi, terdakwa dalam kasus kematian Dante, anak dari Tamara Tyasmara. Dalam sidang yang digelar, Senin (4/11/2024).
Yudha divonis hukuman 20 tahun penjara setelah terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Immanuel, yang menimbang sejumlah faktor dalam putusannya.
Pertimbangan Majelis Hakim dalam Menjatuhkan Vonis
Dalam sidang putusan, majelis hakim menyebutkan beberapa faktor yang meringankan hukuman Yudha. Di antaranya adalah bahwa Yudha belum pernah dihukum sebelumnya, usianya yang relatif muda, serta sikapnya yang sopan selama proses persidangan berlangsung. Hakim menilai faktor-faktor tersebut cukup untuk memberikan keringanan dalam vonis terhadap Yudha.
Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa faktor yang memberatkan. Tindakan Yudha dinilai telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta rasa tidak aman, terutama karena korban, Dante, adalah seorang anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan. Kedekatan Yudha dengan ibu korban, Tamara Tyasmara, menjadi perhatian serius hakim dalam mempertimbangkan hukuman yang diberikan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Hukuman Mati
Vonis 20 tahun ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman mati untuk Yudha. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Yudha telah melanggar Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 dan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam dakwaan, Yudha diduga melakukan pembunuhan berencana dengan menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang Duren Sawit pada 27 Januari 2024. Kejadian itu menyebabkan Dante meninggal dunia akibat tenggelam, yang memicu kemarahan dan duka mendalam dari keluarga serta publik.
Respon dari Penasihat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum
Menanggapi vonis majelis hakim, tim penasihat hukum Yudha menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara itu, jaksa penuntut umum memilih untuk mengambil waktu berpikir sebelum memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan langkah hukum lebih lanjut.
Kasus ini menyita perhatian publik dan menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan bagi anak-anak di lingkungan terdekat mereka.
(Fahmy)