lampumerahnews.id
Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwasannya Indonesia segera menerapkan KUHP yang baru berasaskan prinsip-prinsip hukum adat, hukum tradisi, dan hukum agama dari dalam negeri.
"Dalam upaya membangun hukum nasional di bidang hukum pidana, kita menyadari hanya tinggal setahun lagi dari sekarang kita akan menerapkan kitab undang-undang hukum pidana nasional yang baru, mengganti hukum kolonial yang sampai hari ini masih kita laksanakan," kata Yusril dalam paparan sesi 1 rapat koordinasi nasional pemerintah pusat dan daerah tahun 2024 di SICC, Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11).
Menurut Yusril, walaupun cukup banyak peraturan di kitab undang-undang hukum pidana yang dibuat Indonesia setelah merdeka, tapi keberadaan KUHP nasional yang baru ini memberikan harapan baru.
Yusril menuturkan, dalam waktu yang singkat setahun ini, pemerintah harus menyelesaikan 5 undang-undang untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam kitab undang-undang hukum pidana nasional yang baru. Di antaranya, penekanan sanksi pidana tidak lagi pada pembalasan, seperti yang dikenal dalam hukum kolonial.
"Tapi lebih mengedepankan restorative justice, lebih mendekatkan kepada keadilan restoratif, pada pemulihan hak-hak dari korban dan terciptanya kedamaian ketentraman dan kemudian keadilan di tengah-tengah masyarakat," jelasnya.
Menurutnya, perkembangan hukum masyarakat Indonesia karena hukum adat dan hukum Islam mengedepankan adanya aspek restoratif, dimana para pihak disuruh untuk bermusyawarah, berdamai mencari jalan tengah menyelesaikan konflik.