lampumerahnews.id
Jakarta- Setelah 15 tahun mendekam di Lapas Yogyakarta, Mary Jane Veloso akhirnya dipulangkan ke Filipina berdasarkan kebijakan diskresi Presiden Prabowo Subianto. Pemulangan ini dilakukan setelah adanya permintaan resmi dari Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. Mary Jane, yang divonis hukuman mati atas kasus penyelundupan narkoba, sempat lolos dari eksekusi pada 2015. Kini, ia memulai babak baru kehidupannya di negara asalnya setelah sekian lama terpisah dari keluarga.
Keputusan pemulangan ini melibatkan koordinasi intensif antara pemerintah Indonesia dan Filipina. Pada 11 November 2024, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menerima perwakilan dari Filipina yang kembali mengajukan permohonan pemindahan Mary Jane. Permintaan tersebut ditindaklanjuti dengan pembahasan internal dan pertukaran draf Practical Arrangement antara kedua negara. Hasilnya, kebijakan pemulangan ini disepakati, dan Mary Jane resmi diterbangkan ke Filipina pada 18 Desember dini hari.
Sebelum keberangkatannya, Mary Jane menyatakan rasa syukurnya dan mengaku siap memulai kehidupan baru. "Ini kehidupan baru saya, yang saya mulai lagi di Filipina. Hampir 15 tahun saya berpisah dengan keluarga," ujarnya dengan penuh haru. Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr dikabarkan akan memberikan keringanan hukuman dengan mengubah statusnya dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Langkah ini memberi Mary Jane harapan baru setelah sekian lama berada dalam ketidakpastian.
Meski telah dipulangkan, pemerintah Indonesia tetap memantau perkembangan kasus ini melalui kedutaan besar di Manila. Keputusan ini menunjukkan komitmen Indonesia terhadap kerjasama diplomatik dan hak asasi manusia, meskipun kasus yang melibatkan Mary Jane sarat dengan kontroversi. Kepulangan ini juga menjadi momen penting bagi keluarga Mary Jane yang telah lama menantikan kebebasannya.