lampumerahnews.id
TANGERANG, 6 Desember 2024, Yayasan perlindungan konsumen Ketua Umum (YPK-YAPERMA) Moch Ansori S.H dan Ketua DPD Banten HENDY. A. ISKANDAR Beserta Pengurus nya, resmi melaporkan hakim Tunggal Gugatan sederhana (GS) kepada mahkamah agung RI, hakim Tunggal yang dilapori adalah Hakim yang menangani gugatan sederhana dalam GS Terkait PT . Oto Multiartha Finance Melawan Debitur wanprestasi dengan nomor perkara 169/Pdt.GS/Pn.tng, Hakim Tunggal Tn. YANDRI RONI, S.H., M.H,. Ucapa BOPO.
Adapun Pengaduan yang ingin kami sampaikan, Bahwa kami dalam Perkara No.169/Pdt.G.S/2024/PN.Tng, pada sidang Pertama tanggal 26 November 2024, Kami sebagai PARA TERGUGAT hadir dipersidangan Bersama Suami / Istri (Prinsipal ) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung R.I No. 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang menyatakan “‘(4) Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat;
Bahwa pada kenyataannya dalam persidangan Pertama pada tanggal 26 November 2024
PENGGUGAT (Direktur Utama PT. Oto Multiartha Finance) Tidak Hadir dan yang hadir Hanya
Kuasa Hukumnya (Sdr.Rendra),dan PARA TERGUGAT keberatan Sidang Perkara ini dilanjutkan sebelum PENGGUGAT hadir disetiap Persidangan;
- Bahwa Hakim Tunggal YANDRI RONI, S.H., M.H. memberi waktu kepada Kuasa Hukum
PENGGUGAT agar pada hari Senin, tanggal 02 Desember 2024 Menghadirkan
PENGGUGAT/PRINSIPAL.
- Bahwa saat Persidangan Ke 2 (dua) Perkara No. 169/Pdt.G.S/2024/PN.Tng pada Tanggal 02 Desember 2024 (tadi siang) Kuasa Hukum Pt. Oto Multiartha Finance menghadirkan Kepala Cabang PT. Oto Multi Artha Tangerang, oleh karenanya PARA TERGUGAT keberatan dan memohon agar Hakim Tunggal Menetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) PERMA No. 4 Tahun 2019 yang menyatakan “‘(1) Dalam hal penggugat tidak hadir pada hari sidang pertama tanpa alasan yang sah, maka gugatan dinyatakan gugur;
- Bahwa Pada Kenyataannya Hakim Tunggal Tn. YANDRI RONI, S.H., M.H. yang memimpin Persidangan perkara a quo, Tidak menghiraukan Permohonan Para Tergugat tersebut diatas, Bahkan Berdasarkan Kewenangannya Meminta agar Persidangan selanjutnya Para Tergugat diminta untuk Membuat Jawaban (dengan kata lain Menyalah gunakan WEWENANG dalam jabatan) dan tidak patuh pada Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa patut di duga Hakim Tunggal telah Menyalah gunakan wewenang dalam jabatan tersebut diatas, Kami Memohon dengan berat hati agar Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Berkenan Mengganti Hakim Tunggal Tn. YANDRI RONI, S.H., M.H. demi menjaga wibawa Pengadilan yang Agung;
- Bahwa Kenapa kami sebagai Penerima Kuasa dari Para Tergugat dalam Perkara No. 169/Pdt.G.S/2024/PN.Tng, oleh karena PT. OTO MULTIARTHA telah Mengajukan Gugatan G.S. terhadap Debiturnya dalam waktu yang bersamaan sebanyak 15 (Lima Belas) Gugatan, Mohon Ketua Pengadilan Negeri Tangerang dan Ketua Pengawas MA-RI berkenan mengawasi jalannya persidangan 15 Perkara G.S Tersebut guna menghindari Penyalah Gunaan Wewenang dalam Jabatan dan Menyarankan agar Hakim-Hakim Tunggal yang memeriksa dan Mengadili 15 (lima belas) Perkara G.S. berpedoman Pada Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Demikian Surat Permohonan dan Pengaduan ini telah kami sampaikan, agar Pengadilan Tangerang dan
Pengadilan-Pengadilan lainnya Tidak Diperalat oleh PT. Oto Multiartha yang melanggar Perma No. 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Tutup Ketua Umum YAPERMA Yang akrab di panggil Bopo.