Iklan

Klik Ternak

Musda KNPI Kota Bekasi: Antara Demokrasi dan Kepentingan Pribadi

lampumerahnews
Sabtu, 28 Desember 2024, 21.42 WIB Last Updated 2024-12-28T14:43:03Z

lampumerahnews.id

Bekasi- Musyawarah Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bekasi adalah acara kegiatan pemuda yang diadakan untuk memilih ketua baru KNPI Kota Bekasi periode 2025-2028. Musda ini berlangsung pada tanggal 18-19 Desember 2024 di Aula Musdalifah Islamic center kota Bekasi dan kembali pada tanggal 23 Desember 2024  di gelar di Gedung Global persada mandiri 


Namun, pelaksanaan Musda ini berjalan ricuh setelah Pengesahan dan penetapan oleh pimpinan sidang yaitu calon kandidat yang akan berkontestasi dalam Musda KNPI KOTA BEKASI Yang dimana Calon - Calon tersebut yaitu  1. Syahril Mubarok ,2. Ahmad Fauzi dan ,3 .Zahirudin Hamid 


Dan ada salah satu Oknum yang mengaku ngaku menjadi utusan dari KNPI Jawa Barat berkata bahwanya KNPI jawabarat ingin mengambil alih pelaksanaan Musda . Hal ini menimbulkan kontroversi karena beberapa pihak menganggap tindakan ini sebagai intervensi ¹ 


Tidak ada informasi yang menyebutkan bahwa Ketua DPD KNPI Jawa Barat yaitu H. RIDWANSYAH YUSUF AHMAD mengambil alih Musda DPD KNPI Kota Bekasi.


Pada dasar nya Y.G tidak bisa dikatakan sebagai perwakilan DPD KNPI Jawa Barat tanpa mandat resmi dari DPD KNPI Jawa Barat. Mandat resmi diperlukan untuk memastikan bahwa seseorang berhak mewakili organisasi tersebut.


DPD KNPI Jawa Barat seharusnya memberikan sanksi terhadap Y.G yang mengaku sebagai perwakilan DPD KNPI Jawa Barat tanpa mandat resmi. Hal ini karena tindakan Y.G dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI, serta peraturan organisasi lainnya.¹


Beberapa alasan yang mendukung pemberian sanksi adalah:


# Alasan Pemberian Sanksi

- _Pelanggaran Wewenang_: Yg tidak memiliki wewenang untuk mewakili DPD KNPI Jawa Barat tanpa mandat resmi.

- _Kerugian Reputasi_: Tindakan Y.G dapat merugikan reputasi organisasi dan kepercayaan masyarakat.

- _Penghianatan Kepercayaan_: Y.G telah menghianati kepercayaan organisasi dan anggotanya dengan mengaku sebagai perwakilan tanpa mandat.


# Sanksi yang Bisa Diberikan

- _Pemberhentian dari Jabatan_: Y.G dapat diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota atau pengurus KNPI.

- _Pencabutan Hak_: Y.G dapat kehilangan hak-haknya sebagai anggota KNPI.

- _Pernyataan Pemohonan Maaf_: Y.G dapat diminta untuk memohon maaf secara terbuka atas tindakannya.



(Dito) 

Komentar

Tampilkan

Terkini