Iklan

Klik Ternak

Nota Kesepakatan BPN Kota Adm Ju dengan Pemkot Jakarta Utara Terealisasi

lampumerahnews
Selasa, 17 Desember 2024, 15.20 WIB Last Updated 2024-12-17T08:20:13Z

lampumerahnews.id

Jakarta- Nota Kesepakatan Bersama bernomor 2298/PU.10.01 diteken Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Utara, Sontang Coin Manurung, Selasa (10/12).


Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim menerangkan nota kesepakatan bersama merupakan komitmen mempercepat pencatatan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari pemilik Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) atau pengembang lahan. Ini upaya komitmen bersama bahwa dari kewajiban para pengembang perlu diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta dalam bentuk sertifikat sehingga lebih pasti dalam bentuk kepemilikannya dan akuntabel.


Percepatan ini, dijelaskannya memberikan manfaat bagi masyarakat terhadap perawatan fasos fasum yang bisa dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta. 


Dipastikan hingga saat ini, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara telah merampungkan sebanyak 126 SIPPT dari total 258 SIPPT menjadi aset Pemrov DKI Jakarta sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 


Sementara itu, Kepala Kantor BPN Jakarta Utara, Sontang Coin Manurung memastikan kesepakatan bersama ini akan mempercepat proses pensertifikatan fasos fasum, yang mana sertifikat bisa rampung dalam waktu dua sampai tiga bulan. 


Usai penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST), petugasnya akan mengukur kembali lahan tersebut sehingga terbit Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP), lalu mendaftarkannya sebagai Surat Keputusan (SK) dan barulah keluar sebagai Sertifikat. 


Ia mengatakan percepatan ini dilaksanakan secara intens sehingga apa yang ditargetkan kepada BPN Kota Jakarta Utara bisa dilaksanakan dengan baik. 



(Kipray)

Komentar

Tampilkan

Terkini