lampumerahnews.id
Jakarta- DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil setelah adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di sejumlah daerah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, dan Banten.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyebut bahwa pelanggaran yang terjadi melibatkan ketidaknetralan aparat kepolisian hingga rotasi pejabat kepala daerah yang diduga dimanfaatkan untuk memenangkan pasangan tertentu. "Kami sedang mengumpulkan data terkait dugaan pelanggaran, termasuk ketidaknetralan aparat dan pengerahan ASN melalui rotasi camat maupun distribusi bansos," ujar Ronny.
Ronny juga menyoroti peran penjabat (Pj) kepala daerah yang menurutnya digunakan sebagai alat untuk memobilisasi suara bagi pasangan tertentu, seperti Ridwan Kamil-Suswono di Jawa Tengah. "Rotasi pejabat ini bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan upaya memenangkan pihak tertentu. Hal ini harus diungkap dalam sidang MK," tambahnya melalui keterangan pers. (29/11).
PDIP berharap Mahkamah Konstitusi dapat menjadi benteng terakhir demokrasi dengan mempertimbangkan secara luas pelanggaran yang terjadi. "Kami ingin MK tidak hanya fokus pada pasal-pasal formal, tetapi juga mengembalikan kualitas demokrasi yang telah cacat akibat Pilkada ini," tutup Ronny.