Iklan

Klik Ternak

Perkara Tipu Gelap Tersangka Arwi"Mengendap’ di Polres Jaksel.Korban Tuntut Keadilan dan Kepastian Hukum

lampumerahnews
Senin, 23 Desember 2024, 16.44 WIB Last Updated 2024-12-23T09:44:40Z

lampumerahnews.id

Jakarta -- Justina Pangkat (60), pelapor atau korban dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan (tipu gelap) di Polres Metro Jakarta Selatan sesuai Tanda Bukti Laporan Nomor : LP/753/K/IV/2020/PMJ/Restro Jaksel, tanggal 09 April 2020 dengan terlapor Arwi Nahauwi, Linda Yuliana Tan dan kawan-kawan (dkk) merasa kecewa dengan kinerja Penyidik yang menangani Laporan Polisi (LP)-nya tersebut.23/12/24.


Alvianto Wijaya, Kuasa Hukumnya Justina Pangkat mengatakan pihaknya kecewa karena sampai sekarang perkara ini berhenti.


Advokat berusia muda ini menerangkan jika berkas perkara sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jaksel tetapi dikembalikan ke Penyidik untuk dilengkapi (P-19).


“Tetapi sampai sekarang Penyidik belum melimpahkan kembali berkas perkara ke JPU Kejari Jaksel. Kurang lebih 1 tahun,” beber Alvin, panggilan karibnya di depan Mapolres Metro Jaksel, Kamis (19/12/2023)


Ia memaparkan hasil konfirmasi pihaknya ke JPU Kejari Jaksel yang ditunjuk dalam perkara ini menerangkan untuk perkara ini sebenarnya sudah bisa P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap/sempurna) karena sudah ada Tersangka-nya, alat buktinya, bahkan ada Tersangka yang sudah ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Dedy Irawan Santoso.


“Tetapi sampai sekarang berkas perkara malah berhenti di meja Penyidik tidak dikembalikan lagi ke JPU Kejari Jaksel,” keluhnya.


Menurutnya, kliennya Justina Pangkat dalam perkara ini menderita kerugian materiil sebesar Rp 750 juta karena investasi bodong yang katanya semua uang nasabah  di investasikan akan dialokasikan untuk pembelian  tanah di Bali dibangun hotel oleh para Terlapor (Arwi Nahauwi dkk).


Pelapor atau korban tipu gelap Justina Pangkat berharap mendapat keadilan, karena ia telah membuat LP di Polres Metro Jaksel tetapi tidak diproses dengan baik sehingga sangat merugikan.


Perempuan paruh baya yang akrab disapa Tina ini berpendapat Negara Indonesia adalah negara hukum dan meminta atensi kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Bapak Presiden Prabowo yang berniat bersih-bersih oknum yang tidak benar atau nakal.


“Jadi kalau ada oknum Kepolisian yang tidak benar harus dibersihkan,” tuntutnya.


Disinggung telah melakukan upaya apa saja untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum, Tina mengaku sudah lapor ke Propam Polres Metro Jaksel terkait dugaan ketidakprofesionalan Penyidik yang menangani Laporan Polisi-nya itu.


“Tetapi sejauh ini belum ada tanggapan atau tindak lanjut dan saya belum pernah diperiksa,” keluhnya.


Dia menambahkan dugaan ketidakprofesionalan Penyidik tidak hanya soal kasusnya yang mandek saja, namun juga terkait setiap kali dirinya bertanya kepada Penyidik apa yang menjadi kendala dalam perkaranya ini selalu tidak pernah mendapat jawaban dengan alasan sibuk.


“Jangan kita sebagai masyarakat kecil sudah menjadi korban tetapi kita malah tidak mendapat keadilan bahkan kita seperti di ‘pingpong’ (dipermainkan),” kritiknya menutup perbincangan.


Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor : B/6550/XI/2023/Reskrim Jaksel tertanggal 15 November 2023 yang dikirimkan kepada Justina Pangkat diantaranya menerangkan langkah yang dilakukan Penyidik mendengar keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pelapor, korban, saksi-saksi dan tersangka.


Dalam perkara ini Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka atas nama Arwi Nahauwi (Direktur PT. Cakrawala Nusantara Gemilang) tidak dilakukan penahanan dan Dedy Irawan Santoso (Direktur Indo Pratama Kapital) yang sudah dimasukkan DPO karena melarikan diri ke Amerika Serikat.


Rencana tindak lanjut dalam SP2HP yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Metro Jaksel waktu itu AKBP Bintoro yaitu Penyidik akan mengirim kembali Berkas Perkara kepada pihak JPU Kejari Jaksel ternyata hanya ‘pepesan’ kosong belaka.


Pasalnya, sampai sekarang berkara perkara Tersangka Arwi Nahauwi dan Deddy Irawan Santoso mengendap di meja Penyidik lebih dari satu tahun lamanya.


Sampai berita ini di turunkan belum ada tanggapan dari polres Jakarta Selatan.

Komentar

Tampilkan

Terkini