lampumerahnews.id
Jakarta -- Hasil penyelidikan Polres Jakarta Pusat terkait Bayi Saudara MR yang viral belum memuaskan korban.(24/12/24).
Dalam jumpa pers di pimpin langsung , Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, S.IK., M.H.
Tampak hadirr Direksi RS Islam Dr Pradono-handojo-mba-mh,dan orang tua dari korban MR.
Polisi memastikan bayi berjenis kelamin laki-laki yang meninggal dunia di RS Islam Jakarta, Cempaka Putih, tidak tertukar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP M Firdaus mengatakan dari hasil tes DNA yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri, bayi yang meninggal itu dipastikan anak dari pasangan MR dan FS.
"Berdasarkan hasil analisis seluruh profil DNA telah dapat dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik Mister X adalah anak biologis MR dan FS," ujarnya kepada wartawan, Selasa.
Sempat di cecar pertanyaan oleh wartawan Dirut RS Islam
Dalam kesempatan yang sama, Dirut RS Islam Jakarta Cempaka Putih Jack Pradono mengaku bersyukur dengan hasil tes DNA yang telah keluar itu. Ia mengatakan dengan hasil tersebut juga dipastikan tidak ada insiden bayi tertukar seperti yang diduga sebelumnya.
"Alhamdulillah, bahwa secara ilmiah dugaan bayi tertukar itu tidak terjadi," jelasnya.
Kronologis penyelidikan
Pada tanggal 16 September 2024, Sdri. FS melahirkan bayi Mr.X secara SC (Sectio Caesar) di RS Islam
Jakarta Cempaka Putih dengan ditemani oleh suaminya yang bemama Sdr. MR. Setelah bayi Mr.X
dilahirkan selanjutnya dilakukan observasi oleh dokter spesialis anak. Dokter spesialis anak mendapati
bahwa bayí Sdri. FS mengalami penurunan saturasi oksigen sehingga harus mendapatkan penanganan
khusus di ruang NICU.
Pada tanggal 17.
September 2024 kondisi bayi Sdri. FS semakin memburuk hingga pada pukul 11.34
WIB dinyatakan meninggal dan selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga.
Yang menjadi dasar bayi Sdri. FS diduga tertukar yaitu pada saat dilahirkan panjang bayi Sdri FS adalah
47 cm sementara setelah satu hari dimakamkan menurut orang tuanya panjangnya 80 cm dan terdapat
perbedaan antara wajah bayi saat dilahirkan dan saat meninggal (adanya tahi lalat di pelipis kiri).
Dengan barang bukti
1(satu) Suat Permintaan DNA
2. (Satu) Bundel Rekam Medis
3. 1(Satu) Surat Hasil Pemeriksaan DNA Bayi Mr. X dari Sdri. FS dan Sdr. MR
Pasal yang di terapkan,
Tindak pidana penggelapan asal usul seseorang
Pasal 277 KUHP UU no 1Tahun 1946 ancaman hukuman paling lama 6 Tahun, tersangka saat ini masih dalam proses penyelidikan unit Reskrim polres metro jakpus.
Ditanya mengenai hasil penyelidikan pihak kepolisian orang tua korban masih merasa belum puas,dan selanjutnya akan di serahkan kepada pengacaranya
(DL)