Iklan

Klik Ternak

Soal Sampah Liar di Marunda Cilincing, 3 Pilar Monitoring ke Lokasi

lampumerahnews
Jumat, 27 Desember 2024, 16.33 WIB Last Updated 2024-12-27T09:33:42Z

 


lampumerahnews.id

Jakarta- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan telah menindaklanjuti buangan sampah liar di Kampung Kepu RT09/07, Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Petugas telah memberikan sanksi denda kepada pihak swasta dan menyiagakan Posko Tiga Pilar.


Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara, Edi Mulyanto memastikan perusahaan swasta, PT. SBCI telah mendapatkan dua kali sanksi denda terhadap sampah yang sengaja ditumpukkan pada lokasi seluas 7.462 meter persegi. Sanksi pertama berupa denda senilai Rp500 ribu pada 25 November 2024 dan sanksi kedua berupa denda senilai Rp5 juta pada 23 Desember 2024. 


Edi menjelaskan perusahaan tersebut mengantongi Izin Usaha Pelayanan Angkutan Bidang Kebersihan dari PTSP Kota Administrasi Jakarta Utara. Akan tetapi mereka tidak memilah sampah di sumber sehingga mereka beralasan memilah di lokasi tersebut untuk nantinya residu dibuang ke TPST Bantar Gebang. 


Perlakuan itu ditindak tegas dengan pemberian sanksi denda karena tidak melaksanakan ketentuan sesuai dengan izin yang dimiliki dan berdampak polusi udara berupa kebauan bagi lingkungan sekitar.


Selain sanksi, dipastikan pihaknya kini menyiagakan aparatur Tiga Pilar (Pemerintah, TNI, dan Polri) di lokasi guna mengantisipasi kembalinya buangan sampah liar tersebut. Apabila kedapatan truk kembali menurunkan sampah ke lokasi itu, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak segan mencabut izin usaha yang dimiliki perusahaan swasta tersebut.


Pihaknya menegaskan kepada perusahaan untuk menghentikan seluruh kegiatan di lokasi kampung kepu, kemudian juga menyarankan perusahan tersebut langsung membuang sampah ke TPST Bantar Gebang atau dengan memilahnya terlebih dahulu di sumber sehingga hanya menyisakan sampah residu yang dibuang ke TPST Bantar Gebang. 


Ia juga menyarankan pihak perusahaan swasta segera merapikan tumpukan sampah di lokasi itu yang menimbulkan bau di sekitarnya. 



(Red) 

Komentar

Tampilkan

Terkini