Iklan

Klik Ternak

Tanggapan KANTOR HUKUM "EMAS” LAW FIRM OFFICE Terhadap Pemberitaan Pemilik PT Kecilin Yogyakarta

lampumerahnews
Senin, 02 Desember 2024, 13.36 WIB Last Updated 2024-12-02T06:36:55Z

lampumerahnews.id

Jakarta- Nara Sumber berinisial (M.A); Memberikan Tanggapan Kepada Kuasa Hukum CHISTOPHER FAREEL MILLENIO KUSUMO, Telah Sesuai UU PERS NO.40.TAHUN.1999

Nara Sumber Berinisial (M.A) memberikan TANGGAPAN HAK JAWAB Penasihat Hukum CHISTOPHER FAREEL MILLENIO KUSUMO PEMILIK PT. KECILIN YOGYAKARTA.

Dalam pemberitaan yang direlease Mediapari.com, atas Judul Berita “DIDUGA CHISTOPHER FAREEL MILLENIO KUSUMO PENDIRI PT. KECILIN YOGYAKARTA MELAKUKAN PENIPUAN DAN PENGGELAPAN MILYARAN RUPIAH, TERTANGGAL 16 NOVEMBER 2024 DI LINK https://Mediapari.com/2024/11 dari Nara Sumber berinisial (M.A);


Berikut dibawah ini beberapa tanggapan dari KANTOR HUKUM "EMAS” LAW FIRM OFFICE dari Nara sumber beriniisal (M.A) sekaligus Kuasa Hukum yang Beralamat Kantor di Dsn. Merak RT.001 RW. 001 Kel/Desa Bendunganjati, Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokertor Provinsi Jawa Timur – Indonesia – 0823 2499 3729 – Email : emaslawfirm@gmail.com yang saat ini berrdomisili dan beralamat surat di : Bukit Rivaria Sektor 5 Blok M2 No.38 Kecamatan Sawangan Kota Depok.

Saat dikonfirmasi wartawan media investigasi.net. Pertama-tama , Nara Sumber (M.A.) Mengucapkan Terimakasih Kepada Rekan-Rekan Sejawat Kantor Hukum ROCKY FJ PINEM & PARTNER LAW OFFICE di Jakarta, atas Bantahan dan Keberatan Berita Tersebut diatas;


Saya sebagai Rekan Sejawat dari Kantor Hukum ROCKY FJ PINEM & PARTNER LAW OFFICE di Jakarta Menanggapi Bantahan dan Keberatan Berita Tersebut diatas Sebagai Berikut :

1.Bahwa Judul dan isi Berita Tersebut benar dan Sesuai dengan Kronologi Laporan Polisi dengan Terlapor  CHISTOPHER FAREEL MILLENIO KUSUMO;

2. Bahwa Isi Berita Tentang adanya Pengejaran Petugas BPR Yogyakarta Saya Pastikan Benar dan Bukan Hoak (Kita buktikan di Polda Metro Jaya Nanti);

3. Bahwa Dengan Demikian Pasal 5 UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers Telah Kami Laksanakan;

4. Bahwa Untuk Yang Lain-Lain, Kalau CHISTOPHER FAREEL MILLENIO KUSUMO (Klien Rekan Sejawat) Tidak berkenan bertemu Saya (M.A.) guna mempertanggung jawabkan Janji-janjinya, maka alangkah Indahnya Rekan Sejawat Bertemu Saya nanti Dimeja Hijau; 


Demikian Tanggapan Telah Kami Sampaikan, Terima Kasih Rekan-Rekan Sejawat telah menyampaikan Keberatan dan Bantahan,

Hormat Kami.

(Red. 01-12-2024);

Komentar

Tampilkan

Terkini