Iklan

Klik Ternak

Team Mediasi Ketua Wilayah Jakarta Pusat GRIB Dan Advokasi LBH APKFI Berhasil Bantu Warga Untuk Kembali Pada Keluarga

lampumerahnews
Rabu, 04 Desember 2024, 21.15 WIB Last Updated 2024-12-04T14:15:57Z

 

LAMPUMERAHNEWS.ID 

Jakarta, 4/12/2024 - Waktu dan jarak antara kota Jambi Sumatera Selatan ke kota Jakarta tidak membuat jera bagi kedua orang tua ini untuk bisa membawa kembali anak perempuannya. Selama hampir 3 tahun tidak bisa melihat atau untuk bertemu sejak anaknya dinikahkan oleh seseorang pada tahun 2019 yang telah berbohong. Awalnya penuh dengan kata-kata manis dimulut tetapi lain dihatinya. Sepandai-pandainya mereka jalani akan tetapi waktu Tuhan lah yang akan buka jalan berkat doa dan jeritan hati kedua orang tua "y" ini. 


Kebahagiaan dan Kasih sayang telah di TIPU, haknya sebagai wanita dengan statusnya sebagai istri telah dijajah juga di dera melalui cara-cara sebagai layaknya hidup berumah tangga bersama "EW" yang harusnya bisa melindunginya dari segala permasalahan apapun. Segala cara di siasati selama ini oleh "EW" agar keluarga bahkan kedua orang tua "Y" untuk tidak bisa bertemu.


" Tadi malam kami dibantu pak Syam, pak Sofyan dan tim kerumah "EW" tapi kami sebagai orang tua "Y" tetap tidak bisa ketemu dengan anak kami. " jelas seorang ibu dengan nada sedih ketika ditemui awak media group Pewarta Indonesia.(3/12/2024)


" Tapi secara sepintas kami melihat ada yang sangat aneh dari sikap anak kami, berbeda sekali dari perilaku nya. " jelasnya sambil terlihat menangis.


Upaya kerja keras Tim Advokasi untuk mediasi kan kedua keluarga ini sangat tidak mudah dan berbeka suratl keputusan sah dari Pengadilan Agama Jakarta yang menyatakan bahwa perkawinan mereka ini tidak sah karena pihak keluarga perempuan tidak ada sebagai pendamping ketika melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama / KUA cempaka putih Jakarta Pusat. Dan Akte Pernikahan kedua sejoli ini secara administratif telah di palsukan sehingga pihak Pengadilan Agama Jakarta mencabut atau menarik kembali Akte pernikahan itu dinyatakan putusannya "" Tidak Sah ".


Berkat informasi kolega dan kenalan nya di kota Jambi maka diperkenalkan lah kedua orang tua "Y" pada salah satu kawannya di Jakarta yang berkantor di daerah Cempaka putih Jakarta pusat, itu tidak jauh dari tempat tinggal mereka. (3/12/2024)


Ketua DPC Gerakan Raya Indonesia Bersatu/GRIB wilayah Jakarta pusat Sdr Adipati Syam, Sdr Sofyan S.H dari LBH Advokasi APKFI beserta tim berhasil bantu warga, memdampingi, memediasikan keluarga ini untuk segera mengambil kembali anak mereka. 

Turut juga disaksikan anggota kepolisian Polsek Cempaka Putih, Bimmas TNI AD, dan RT. 


"EW" dan orang tuanya datang ke kantor Polsek Cempaka Putih menjelang hampir malam hari dan langsung menyerahkan "Y" pada kedua orang tuanya. Dan langsung segera mereka pulang menuju kota Jambi Sumatera Selatan.


Melalui pesan singkat seluler kepada Awak media Pewarta Indonesia keluarga serta kedua orang tua "Y" mengucapkan terima kasih atas dukungan dan bantuan berbagai pihak sehingga anak perempuannya ada bersama dengan kami sekarang ini. ( Tim Redaksi )



Jurnalis : Win Binyo

Komentar

Tampilkan

Terkini