lampumerahnews.id
Jakarta- Eks Menko Polhukam Mahfud MD terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mau memaafkan koruptor apabila mau kembalikan uang negara yang dikorupsinya.
Mahfud mengatakan, dalam hukum hal itu dilarang. Sebab dalam Pasal 55 KUHP, pihak yang membolehkan itu dianggap menyalahi aturan.
"Menurut hukum yang berlaku sekarang itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu, bisa terkena Pasal 55, berarti ikut menggugurkan/menguburkan korupsi, ikut serta, ya. Pasal 55 KUHP itu," kata Mahfud di HUT ke-18 Partai Hanura di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (21/12).
Mahfud khawatir jika para koruptor yang mengembalikan uang lalu diampuni, akan menimbulkan kekacauan hukum. la menilai, sebaiknya yang perlu didukung adalah orang yang melaporkan kasus korupsi.
Sosok yang juga pernah menjabat Menteri Pertahanan ini meminta masyarakat untuk ikut mengingatkan Presiden atas pernyataannya, sebelum berdampak jauh pada penanganan korupsi di Indonesia.
"Tapi Pak Prabowo bisa mengatakan apa saja karena dia presiden yang terpilih, cuma kita juga harus mengingatkan agar tidak telanjur salah, itu tugas kita," tutupnya.
(Adji)