lampumerahnews.if
Jakarta, - Fenomena pagar laut yang terbentang 30 Kilo Meteran di perairan Tanggerang Banten, kini memasuki fase baru dan juga banyak kalangan aktivis mengkritik Kapolri untuk segera bertindak tegas menangani penerbitan sertifikat yang di keluarkan kementerian ATR/BPN RI dan juga Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Oleh karena itu Agustin LG selaku Ketua OKK DPP Prabowo Mania 08/Ketua Umum Forum Anti Korupsi Indonesia meminta Kapolri untuk segera menangkap Mafia Sertifikat atas terbitnya HGB dan SHM diatas laut.
"Penerbitan sertifikat diatas laut itu adalah HARAM dan merupakan Kejahatan Perbuatan Melawan Hukum karena Laut merupakan wilayah PUBLIK dan tidak bisa dimiliki secara pribadi, dan Pengelolaan Laut dikelolah oleh Pemerintah yakni Negara (UU No. 27 Tahun 2007 yakni tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Keci)l", tegas Agustin LG kepada awak media.
"Perlu diketahui bahwa Kementerian ATR/BPN hanya diberikan kewenangan untuk menerbitkan /mengeluarkan Sertipikat untuk tanah dan tidak berlaku untuk wilayah laut (Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor: 3/PUU/VIII/2010)", Tambahnya.
Masyarakat dalam Penggunaan laut harus berdasarkan izin dari pemerintah seperti Pemanfaatan Perairan Pesisir (PPP), Izin Penggunaan Perairan (IPP) dan juga Izin Penambangan di laut.
Dalam wawancara oleh para awak media melalui whatsapp Agustin LG selaku Ketua OKK Prabowo Mania 08 dan juga Ketua Forum Anti Korupsi Indonesia berharap bilamana Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Milik oleh Kementerian ATR/BPN RI yang berada diatas laut, maka kami berharap pihak Polri, Kejakaan Agung, KPK wajib dan segera turun tangan dan juga melakukan investigasi agar dapat segera menangkap pelaku serta kroni-kroninya.
Selain Kementerian ATR/BPN RI yang menerbitkan sertifikat diatas laut ada beberapa institusi lain yang di duga terlibat seperti Pemerintahan Desa/Kelurahan, Kecamatan, Pemerintah Kota/Kabupaten dan Kementerian KKP.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan bahwa sertifikat tersebut terbit pada tahun 2023. "Iya, (terbitnya tahun) 2023. Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR BPN," kata AHY, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
Ia menegaskan bahwa sertifikat tersebut dapat dicabut jika objeknya tidak memenuhi ketentuan, terutama jika berdiri di atas perairan. Sebab, aktivitas pembangunan yang memanfaatkan ruang laut hendaknya memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), bukan SHGB maupun SHM. "Memang ada ketentuan sebelum lima tahun, kalau memang ternyata ada yang tidak sesuai, baik itu ada yang tidak sesuai atau cacat, baik prosedur maupun material, apalagi kalau ada cacat hukumnya, itu maka harus segera dievaluasi, bahkan dicabut apakah itu SHM atau HGB," tutur AHY.
"Kita mengapresiasi langgkah cepat yang dilakukan Menteri ATR/BPN RI Nusron Wahid untuk mencabut HGB dan SHM karena dinilai cacat prosedur serta akan memanggil pihak terkait. Kita berharap Menteri memberikan sanksi berat dan segera melaporkannya ke pihak Kepolisian, Kejaksaan dan KPK apabila ada indikasi tindak pidana", ungkap Agustin LG kepada media.