lampumerahnews.id
JAKARTA– Kekisruhan soal pengurus RW 05, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat terlihat masih belum selesai. (17/1/25)
Informasi yang didapat redaksi, Camat Tambora, Holi Susanto membuat acara di kantor Kelurahan Jembatan Lima dengan mengundang Sekretaris RW 05 dan para Ketua RT 01 - 014, LMK dan Ketua FKDM.
Beredar kabar, rapat tersebut diadakan dalam rangka mengangkat Urip Yanto menjadi PAW Ketua RW 05. Karena sebagian Ketua RT tidak hadir, alhasil rapat tersebut tidak berjalan mulus.
Robiansyah, SH, seorang praktisi hukum berpendapat Lurah Jembatan Lima maupun Camat Tambora diduga melakukan pembodohan dengan melontarkan perkataan jika pergantian Urip Yanto kepada Nurjaman sebagai Sekertaris RW 05 harus melalui proses pembinaan dari kelurahan.
Menurut Robinsyah, penonaktifan Urip Yanto kepada Nurjaman sudah melalui proses musyawarah RW, namun info yang beredar Lurah tidak menerima hasil musyawarah tersebut dengan berbagai alasan. Salah satu alasannya harus ada pembinaan selama 6 bulan sebelum mengganti sekertaris RW. Jika merujuk pada Pergub DKI No.22 tahun 2022, tidak mengatur soal masa waktu pembinaan.
"Pasal 32 ayat 1 berbunyi 'Keputusan menonaktifkan Pengurus RW dilakukan dalam Musyawarah RW'. Pada ayat 3 berbunyi 'Lurah dapat menonaktifkan Pengurus RW atas usul masyarakat dan/atau hasil temuan di lapangan dengan memperhatikan alat bukti dan/atau saksi dengan atau tanpa Musyawarah RW'," jelas Robiansyah, Kamis (16/1/225).
Jika merujuk pada Pasal 32 ayat 3, lanjut Robiansyah, pembinaan dapat dilakukan Lurah jika penonaktifan pengurus RW atas usulan masyarakat, bukan hasil musyawarah.
"Ini jelas dugaan pembodohan. Tidak terdapat aturan di Pergub yang dilontarkan Lurah dan Camat," ungkap Robiansyah.
Diduga Nurjaman memiliki data yang valid atas pengangkatannya, namun pihak kelurahan tidak bisa menjadi penengah.
"Seharusnya kedua belah pihak dimintai keterangan secara bergantian oleh Lurah. Namun hal tersebut tidak dilakukan," tandas Robiansyah.
Apa yang telah dillakukan lurah dan Camat diduga ada keberpihakan. Bahkan, lanjut Robiansyah, hal ini diduga sebagai pangkal masalah.
Camat Tambora, dalam hal ini mewakili Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto diduga telah mencoreng nama Wali Kota dengan membiarkan hal ini berlarut-larut.
"Dalam hal ini peran Camat mengatasnamakan Wali Kota. Jika kekisruhan ini berlarut-larut sama saja mencoreng nama Wali Kota Jakarta Barat," tegasnya.
Dalam sebuah pemberitaan dengan judul "Wali Kota Jakarta Barat Diminta Ambil Alih Kekisruhan Pengurus RW 05 Jembatan Lima Tambora" ada komentar pembaca yang menulis kewenangan penuh ada di Ketua RW.
"Sebenarnya ini kisruh pada penempatan sekertaris, di mana kewenangan penuh ada di ketua RW. Sebab RW dipilih tunggal bukan paket.
Pemerintah tidak perlu campur tangan, terkecuali kisruh pada ketuanya. Serahkan saja mekanisme itu pada kearifan lokal, pemerintah (kelurahan) sebatas pemonitor dan pembina. Dengan demikian kelurahan dapat menengahi dengan bijak," tutupnya.