lampumerahnews.id
Jakarta - Maqdir Ismail, kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, mengatakan bahwa pihaknya akan menggugat keabsahan jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 ke Mahkamah Konstitusi.
Dasarnya, pihak Hasto menganggap bahwa pemilihan lima Komisioner KPK tersebut menyalahi prosedur.
"Tidak ada lembaga atau pejabat dalam tingkat apa pun yang sah menurut hukum dapat mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Maqdir dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (28/1/2025).
Dia mengatakan jajaran Komisioner KPK 2024-2029 diangkat secara tidak sah. Sehingga, mereka dianggap tidak memiliki kewenangan untuk memutus atau bertindak atas nama KPK.
Dia juga menganggap bahwa Komisioner KPK yang menjabat saat ini merupakan pilihan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Padahal, menurut Maqdir, berdasarkan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022, Komisioner KPK mestinya dipilih oleh Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto.
"Bahwa dalam kondisi seperti bebek lumpuh, Presiden Joko Widodo tetap mengambil kebijakan penting membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewas KPK tahun 2024-2029, yang merupakan bentuk abuse of power untuk melindungi dirinya," ujar Maqdir.
Menanggapi pernyataan Maqdir tersebut, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan bahwa rencana pengajuan gugatan itu merupakan hak Hasto dan kuasa hukumnya. Dia menyebut bahwa permohonan judicial review itu merupakan hak setiap orang.
"Hak beliau untuk mengajukan permohonan judicial review karena UU memberi hak kepada setiap orang untuk mengajukan permohonan judicial review ke MK bila merasa kepentingannya dirugikan," ujar Johanis.