Iklan

Klik Ternak

Kuasa Hukum Paslon No Urut 2 Kabupaten Banyuasin Minta Paslon Bupati dan Wakil Bupati No urut 01 di Diskualifikasikan

lampumerahnews
Jumat, 10 Januari 2025, 09.23 WIB Last Updated 2025-01-10T02:23:40Z

 


lampumerahnews.id

Jakarta- Kuasa hukum pasangan no urut 2 dari Kabupaten Banyuasin "Slamet dan Alfi Novtriansyah Rustam hadiri agenda sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (9/1/25) .


Usai sidang perdana Abdul Rasyid , SH mengatakan.

"Hari ini agenda acara nya Pemeriksaan pendahuluan di mana kami dari pihak pemohon telah menyampaikan pokok-pokok  hal yang menjadi keberatan kami terhadap putusan KPU tentang hasil suara pemilihan Bupati dan wakil Bupati Banyuasin pada November 2024 kemarin, "terang nya di MK.


Pengacara paslon Bupati Banyuasin no urut 2 ini juga katakan perihal yang di ajukan saat sidang 

"Permintaan kami mendiskualifikasi pasangan no urut 1 dan menurut pengamatan kami secara terbukti telah melakukan pelanggaran-pelanggaran diantaranya money politik yang di lakukan secara sistematis di 12 kecamatan dari 21 kecamatan se-Kabupaten Banyuasin , "ungkap nya.


" Selain itu beberapa alat bukti sudah kami sampaikan namun ada beberapa hal yang perlu di lakukan perbaikan , nah perbaikan ini akan kami sampaikan pada tanggal 21 Januari 2025 nanti  pada sidang lanjutan, agenda nya adalah tanggapan dari termohon dan para terkait , "terang nya.


Abdul Rasyid optimis Majelis Hakim akan mengabulkan permohonan yang telah di sampaikan pada sidang ke dua yang akan di gelar pada 21 Januari 2025 mendatang.


"Tentunya kami sangat optimis permohonan kami akan di kabulkan oleh majelis hakim karena bukti-bukti dan Saksi-Saksi sudah kami persiapkan secara utuh sesuai dengan fakta-fakta yang kami temukan oleh tim kami di lapangan, " tegas nya.

Komentar

Tampilkan

Terkini