Iklan

Klik Ternak

LMB Soroti Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi "soroti korupsi Persampahan

lampumerahnews
Kamis, 02 Januari 2025, 18.21 WIB Last Updated 2025-01-02T11:21:15Z

 


lampumerahnews.id

Bekasi - Lintas Mahasiswa Bergerak (LMB) Bekasi Raya gelar Aksi di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi pada 23 Desember 2024 lalu yang di komandoi oleh  Alfarizi.


Melalui keterangan pers nya Alfarizi mengatakan , " Kami pada tanggal 23 Desember 2024 kemarin adakan aksi di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup, Kota Bekasi,kami mengamati bobroknya penyakit di dalam tubuh dinas LH ini, lagi lagi kota nya para pejuang dan penuh misteri yakni Kota Bekasi digemparkan kembali dengan adanya dugaan tindak pidana Korupsi Retribusi Persampahan pada UPTD LH diduga digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp. 563.660.000 yang belum dikembalikan ke RKUD berdasarkan LHP BPK Dan Kekurangan Penerimaan Retribusi atas Pengeluaran sebesar Rp. 1.200.830.991,00 yang diduga tidak ada bukti pertanggungjawaban. "Katanya.(2/1/25).


Menurut nya informasi yang di dapati dari  Laman E – Katalog Kota Bekasi, terdapat suatu Pengadaan Alat Pemotong Rumput TA 2024. Menurut sumber yang dj temui diduga pengadaan tersebut fiktif, karena sampai dengan saat ini fisik alat pemotong tersebut tak kunjung diberikan kepada 12 UPTD LH entah alat nya ditelan bumi atau kemana.


Dengan kebutuhan 54 Unit seharga Rp. 2.400.000/ unit sesuai dalam Berita Acara namun harga tersebut terlalu mahal jika dibandingkan dengan alat bermerk Tasco yang sama pada laman aplikasi shopee seharga Rp. 1.800.000/unit. 


"Dengan demikian Pengadaan Total Alat Pemotong Rumput  pada Aplikasi E Katalog / Sirup  terdapat 2 anggaran yang berbeda yang pertama :

Pengadaan Alat pemotong rumput dengan kebutuhan 54 Unit senilai Rp. 297.000.000 dengan harga satuan dalam Berita Acara Rp. 2.400.000/ unit  sedangkan jika Rp. 297.000.000 : 54 unit  = Rp. 5.500.000/ unit  . Dan bahkan kebutuhan nya pun lebih dari 54 unit jikalau benar didalam Berita Acara tersebut Rp. 2.400.000/ unit  maka ada selisih Harga sebesar Rp. 3.100.000 / unit dan selisih jumlah 69 unit alat pemotong rumput."terang nya.


" tentunya perlu ditindaklanjuti oleh Aparat penegak Hukum, mengapa ada 2 pengadaan di satu kebutuhan yang sama serta dalam 1 pengadaan sudah melebihi jumlah kebutuhan. yang tentu nya cukup jika direalisasikan 1 kegiatan saja , apalagi UPTD LH hanya ada 18 UPTD di Kota Bekasi, yang menambah kecurigaan kami atas pengadaan tersebut. "Tegas Alfa korlap aksi."


*Tentu hal demikian harus di telusuri komprehensif jangan sampai ada oknum biadap yang hanya menguntungkan perut sendiri. "Ungkapnya.


Maka, apapun itu yang berkaitan perbuatan pemufakatan jahat semua diatur dalam Undang 

– undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih, dan bebas dari korupsi,kolusi, dan nepotisme .
Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Berdasarkan pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”) menjelaskan bahwa di Dalam pasal 4 UU 31/1999 dinyatakan antara lain bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 UU tersebut. 


Di akhir keterangan nya Alfarizi menyampaikan beberapa tuntutan dalam aksi nya.

"Adapun beberapa hal yang menjadikan tuntutan Kami yaitu:
1. Meminta Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Periksa Dugaan Pengadaan Fiktif Alat Pemotong Rumput TA 2024 , dan minta bukti fisik seluruh belanja tersebut.

2. Mendesak Periksa dan Tangkap Oknum Kadis LH atas dugaan kekurangan penerimaan Retribusi atas pengeluaran sebesar Rp. 1.200.830.991 diduga tidak ada bukti pertanggungjawaban.

3. Usut tuntas Dugaan Korupsi Retribusi sebesar Rp. 563.660.000 yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan keterlambatan penyetoran retribusi persampahan ke RKUD sebesar Rp. 568.725.000 , berdasarkan LHP BPK Tahun 2023 .

Semoga apa yang kami sampaikan saat aksi segera di tindak lanjuti agar terang benderang, "pungkas nya.

Komentar

Tampilkan

Terkini