lampumerahnews.id
Jakarta - Ir. Iwan Sumule yg saat ini menjabat wakil 2 badan percepatam pengentasan kemiskinan dan Bank Mandiri digugat oleh Arny Ternatani Syahrul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor perkara 45/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst sidang pertama tanggal 4 Februari 2025 melalui kuasa hukum Taufik Nasution dan Hugo Tambunan dari Taufik Nasution & Partners Law Firm.
Adapun materi gugatan adalah Arny adalah menggugat Iwan Sumule utk mengembalikan uang 5 milyar yg ada di rekening bersama pada tahun 2014 saat kampanye Iwan sumule menarik tunai uang tsb secara sepihak tanpa seizin dan sepengetahuan Arny, penarikan uang tsb telah dibenarkan oleh Bank Mandiri.
Awal persoalan ini, uang 5 milyar tsb berasal dari Klien kami yg akan digunakan untuk kampanye bersama pileg 2014 dimana Iwan sumule caleg dpri papua barat dan Klien kami caleg utk provisi papua barat dari Partai GERINDRA, menurut Taufik dan Hugo, 10 tahun Klien kami berusah meminta uang itu kembali tapi Iwan Sumule sangat susah ditemui meskipun sudah di somasi dan Bank Mandiri digugat telah melanggar uu perbankan dan tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dan prinsip kown your costumer.
Klien kami berharap mendapatkan keadilan di persidangan nanti dan bukti yg klien kami pegang sudah cukup menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum dan semoga Iwan sumule berani hadir dipersidangan. selaku pejabat dibawah kepemmpinan Presiden Prabowo yg kita tau sekarang lagi bersih bersih Iwan Sumule sdh seharusnya menyelesaikan persoalan ini, tegas Taufik Nasution dan hugo Tambunan.